Apes! Niat Melarikan Diri, Pembobol ATM ini Malah Kabur ke Gang Buntu

Apes! Niat Melarikan Diri, Pembobol ATM ini Malah Kabur ke Gang Buntu
Ilustrasi

Riauaktual.com - Personel gabungan Satreskrim Polres Subang, Jabar, dengan Polsek Pagaden dan Polsek Binong, berhasil membekuk dua pelaku pembobol ATM.

Keduanya ditangkap usai hendak membobol mesin ATM di SPBU Rancaudik, Pamanukan.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni SIK MSi menuturkan, kejadian berawal saat ketiga pelaku berinisial DD, H dan B mendatangi ATM BRI di SPBU Rancaudik, Pamanukan, Sabtu (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu pelaku DD masuk ke dalam lokasi ATM. Saat situasi sepi, ia memasukan tusuk gigi ke mulut mesin ATM untuk mengganjal kartu ATM calon korban.

Kemudian pelaku memantau situasi di sekitar ATM. Sesaat kemudian korban bernama Yusuf Suryadi masuk ke dalam lokasi mesin ATM, bermaksud melakukan transaksi.

Namun kartu ATM milik korban terganjal dan tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM. Saat itu pelaku DD datang berpura-pura membantu korban dan menukar kartu ATM milik korban dengan milik pelaku.

Lalu, pelaku berinisial B masuk ke lokasi ATM dan berpura-pura membantu membimbing korban memasukkan kartu ATM, dengan maksud untuk mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban.

Kemudian pelaku DD yang sudah menguasai kartu ATM milik korban, masuk ke dalam mobil Toyota Calya yang dikemudikan pelaku H.

Keduanya kemudian pergi meninggalkan lokasi ATM. Sementara pelaku berinisial B masih di dalam lokasi ATM bersama korban.

“Satu dari dua orang pelaku berpura-pura menawarkan jasa kepada korban untuk membantu transaksi. Kemudian pelaku menanyakan no PIN,” ujar Kapolres seperti diberitakan Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).

“Karena tidak kunjung keluar, akhirnya si korban meneriaki rampok. Beruntung di lokasi ada petugas polisi yang berpatroli. Kemudian petugas menghubungi Satreskrim Polres Subang dan Polsek Pagaden serta Polsek Binong. Kemudiam tim gabungan melakukan penyekatan ruas jalan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil dibekuk. Karena pelaku tidak mengenali arah jalan, mobil yang dikendarai pelaku masuk ke gang buntu.

“Dua pelaku berhasil diamankan atas nama inisial DD, warga Cilegon dan inisial H, warga Tangerang. Sedangkan satu orang pelaku lagi berinisial H dari Lampung masih DPO,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa kartu ATM 36 buah, uang sebesar Rp1,5 juta, kendaraan roda empat dan sejumlah tusuk gigi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jpnn.com/wan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index