Riauaktual.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan memastikan tidak akan ada pelantikan dalam waktu dekat, untuk mengisi tiga jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sampai saat ini masih dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Pasalnya, selain masih terkatung-katungnya dua nama dari sembilan nama hasil assesment pejabat untuk tiga OPD beberapa waktu lalu. Masih ada izin pengisian jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tidak ada dalam waktu dekat. Dua nama saja belum dipanggil, belum lagi izin ke Kemendagri. Ngurus izinnya ini bukan sebentar," kata Ikhwan, Ahad (29/10/17).
Menurut Ikhwan, soal kapan pemanggilan dua dari tujuh nama hasil seleksi yang dilakukan tim Pansel beberapa waktu lalu, sepenuhnya kewenangan Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Namun, karena batas kewenangan untuk melantik atau merombak struktur pejabat sudah dibatasi hingga 12 Agustus, terhitung enam bulan sebelum pendaftaran pasangan calon Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 mendatang, maka setiap perombakan struktur pejabat harus mendapat izin dari Kemendagri.
"Nah izin ini biasanya memakan waktu tak sebentar. Karena selain proses administrasi juga menyesuaikan kesibukan Mendagrinya lagi tentunya," pungkasnya. (Jai)
Bisa saja Mendagri menolak usulan pelantikan. Tetapi jika memang kebutuhan, tentu pengisian tiga jabatan tersebut pasti akan dipertimbangkan.
"Prinsipnya Gubernur bisa melantik, tetapi harus meminta izin terlebih dahulu. Bisa saja ditolak kalau alasan tak jelas, tapi kita pasti punya alasan, apalagi inikan pengisian jabatan. Tapi persoalannya proses izin ini memerlukan waktu. Makanya sebelum ada balasan atau izin, tidak boleh kepala daerah melantik," terang Ikhwan lagi. (jai)
