ini Penampakan Dede, Pria Sadis Penyiksa, Hingga Menyilet Muka Siswi SMA

ini Penampakan Dede, Pria Sadis Penyiksa, Hingga Menyilet Muka Siswi SMA
Dede dengan kondisi dua kakinya ditembak polisi. Foto : MetroSiantar/JPG

Riauaktual.com - Dede Syahputra mengakui pebuatan sadisnya kepada ND, siswi SMA Teladan, Siantar yang ditemukan dengan wajah penuh luka.

Dia mengaku cintanya ditolak. Dirli tega mencakar hingga menyebabkan wajah Nadya terluka parah bak tersayat-sayat benda tajam.

“Cintaku ditolak, aku geram. Makanya kuculik dia baru kucakar mukanya pakai kuku,” kata Dirli di Mapolda Sumut, Jumat (27/10/2017).

Pelarian Dede terhenti setelah dua timah panas bersarang di kakinya.

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengejarnya hingga ke Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubbu Babussalam, Kabupaten Rohil, Riau.

Selain Dede, polisi juga membekuk pria berinisial Sanem (40), abang Dede dan Rio Antara (38), pria yang membeli sepedamotor ND seharga Rp2.800.000.

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras Poldasu AKBP Faisal Napitupulu menyebutkan dalam melakukan aksinya pelaku memanggil korban dari rumahnya dengan alasan korban mendapatkan kiriman barang. Tak menaruh curiga, korban yang juga mengenal pelaku menaruh curiga kepada pelaku ikut ke salahsatu rumah kosong di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. Mereka tiba sekira Pukul 17.50.WIB.

“Di rumah kosong ini pelaku menganiaya korban, mukanya dihajar dibenturkan ke tanah dan diseret-seret. Bukan sampai di situ saja, pelaku melucuti pakaian korban dan ingin memperkosa. Akan tetapi kurang tenaga, barang pelaku tidak hidup,” ujar Andi Rian.

Ketika korban tak lagi berdaya pelaku membawa kabur harta korban diantaranya sepedamotor dan handphone. Selanjutnya dia lari ke Batubara, di sana pelaku menemui tersangka lainnya yang merupakan abang kandungnya, Sanem. Selanjutnya, oleh Sanem sepedamotor Vario warna merah milik korban dijual kepada Rio Antara selaku penadah.

Saat dihadirkan dalam paparan, pria berkepala pelontos ini meringis kesakitan. Berkali-kali ia kesulitan berdiri tegak sehingga harus dibantu kedua tangannya untuk berdiri. Polisi merasa perlu menindak tegas dengan menembak kedua kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri. Menurut informasi, kaki kiri Dirli patah akibat peluru yang menebus betis hingga tulang kakinya.

Warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ini akan dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak juncto Pasal 365 KUHPidana. Sementara RA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

“Saya imbau, jangan pernah coba bermain di Sumut, jika tidak ingin kami tindak secara tegas seperti pelaku ini. Apalagi pelaku sangat sadis menganiaya anak di bawah umur,” pungkas Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu.


Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index