Riauaktual.com - Ombudsman Perwakilan Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan kepastian status honorer Kategori Dua (K2) yang hingga kini masih jelas statusnya.
Karena itu, Ombudman sangat mendorong dibentuknya tim verifikasi untuk melakukan pengecekan berkas. Sehingga keraguan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, untuk menandatangani berkas Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tidak lagi terjadi.
"Kita memahami soal SPTJM yang konsekuensinya yang bertanggung jawab kepala daerah jika ada kecurangan. Tapi kita juga mendorong dibentuknya tim verifikasi terkait K2. Sehingga keraguan pak Gubernur Riau selama ini," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Selasa (24/10/17).
Dijelaskannya, ada 100 honorer K2 yang sampai saat ini masih terkatung, meminta kejelasan nasib mereka. Karena itu, desakan agar Pemprov Riau segera membentuk tim verifikasi itu, diharapkan segera berkoordinasi dengan BKN kemudian membentuk tim verifikasi ulang.
"Tim ini yang akan menguji kembali keapsahan dokumen dan data soal berkas itu. Karena selama ini masih diragukan. Tim ini harus segera dibentuk. Supaya tidak ada keraguan. Karena memang masalah ini muncul berdasarkan keraguan berkas itu," tambahnya.
"Ini laporan akhir terhadap 100 honorer K2 itu, yang kami periksa. Hari ini kami sampaikan ke pihak Pemprov Riau," pungkasnya. (yai)
