APBD Pekanbaru Disetujui Sehari Sebelum Rusli Tersangka

APBD Pekanbaru Disetujui Sehari Sebelum Rusli Tersangka
ilustrasi (int)

PEKANBARU (RA)- Kekawatiran sempat timbul di Kalangan Pemerintah kota Pekanbaru begitu Gubernur Riau Rusli Zainal di nyatakan sebagai tersangka oleh KPK Jum'at Siang (08/02/2013).

Pasalnya menjelang siang itu pulalah konfirmasi apakah penandatanganan APBD Kota Pekanbaru sudah di lakukan atau belum menjadi polemik.

Apalagi sehari sebelumnya Walikota Firdaus MT, saat di konfirmasi RiauAktual.com menyatakan APBD sudah di meja Gubri akan tetapi belum di tandatangani.

Mendengar kekawatiran ini Kabag Humas Pemko Pekanbaru Azharisman Rozie langsung menelusuri informasi ke Tim TAPD. Hasilnya Pemerintah Kota Pekanbaru Jum'at Siang ini baru menerima Surat Keputusan Gubernur tentang APBD Kota Pekanbaru.

"Jadi alhamdulilah APBD Pekanbaru sudah di tandatangani, berdasarkan SK Gubri no kpts 116/I/2013, tentang evaluasi rancangan perda kota Pekanbaru tentang APBD 2013. Dan rancangan perwako tentang penjabaran APBD Pekanbaru," ujar Haris.

Haris juga berujar, Wako beberapa waktu lalu sudah menginstruksikan SKPD untuk menggesa pelaksanaan APBD, seperti Proses penyusunan untuk pengadaan barang dan jasa di SKPD masing-masing. Diharapkan ini bisa dilanjutkan ke proses lelang.

"Dengan di terimanya SK ini maka dalam waktu dekat Tim TAPD akan mensosialisasikan rekomendasi Gubri terhadap APBD ke Semua SKPD dan mengsinkronisasikan rekomendasi tersebut," urainya .

Sehingga di perkirakan pada tanggal 12 Februari perwako APBD di tandatangani Walikota dan tanggal 18 Februari segala jenis pembayaran seperti honor THL dan sebagainya sudah bisa di lakukan.

"Nilai APBD Pekanbaru tidak banyak berubah masih sama dengan rumusan awal sekitar Rp 2 triliun," tambahnya.

Laporan: VA. Editor: Doni

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index