Riauaktual.com - Membeli mobil menggunakan sistem kredit biasanya sudah diasuransikan. Jadi kerusakan atau kehilangan kendaraan bisa di-cover oleh asuransi.
Nah, saat ini over kredit kerap dilakukan. Pemilik mobil tangan pertama yang masih mengkredit mobilnya ingin menjual ke orang lain, dan tangan kedua harus meneruskan sisa kredit mobil tersebut.
Sayangnya, banyak yang belum paham soal aturan main asuransi mobil ketika mobil tersebut di-over kredit. Alhasil, ketika terjadi kecelakaan atau kehilangan, asuransi tidak bisa menanggungnya.
"Banyak kejadian mobil over kredit tapi di asuransi tidak dilaporkan, di asuransi tetap nama pemilik yang lama. Lalu terjadi kecelakaan oleh pemilik tangan kedua, diklaim asuransinya, tapi ditolak," kata Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto) Bangun Pambudi sebagaimana dikutip dari detikOto.
Kenapa asuransinya ditolak? Bangun menjelaskan, karena asuransi kendaraan tersebut masih atas nama pemilik yang pertama.
"Pemilik yang pertama itu mau mobilnya yang sudah diover kredit guling-guling, hilang atau apa dia kan nggak rugi, karena sudah dijual ke tangan kedua. Yang rugi yang tangan kedua, jadi tidak ada kerugian yang dialami oleh pemilik mobil pertama yang namanya terdaftar sebagai tertanggung asuransi, jadi asuransinya ditolak," jelas Bangun.
Untuk itu, Bangun menyarankan, kalau mau over kredit mobil, selain melaporkan ke pihak leasing, laporkan juga ke pihak asuransinya. Yang jadi masalah, kata Bangun, banyak yang over kredit tapi hanya lapor ke leasing, tidak lapor ke asuransi.
"Harusnya tetap pemiliknya yang lapor ke asuransi," ucap Bangun.
