Tiga Pekan Operasi, BBPOM Tidak Temukan Peredaran PCC di Pekanbaru

Tiga Pekan Operasi, BBPOM Tidak Temukan Peredaran PCC di Pekanbaru
Kepala BBPOM Pekanbaru, Kashuri, perwakilan Ditresnarkoba Polda Riau, Diskes Pekanbaru dan BNNP Riau saat merilis hasil tiga pekan operasi gabungan

Riauaktual.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, merilis hasil pengawasan dan operasi gabungan, Rabu (27/9) sore.

Beberapa item barang bukti yang diperlihatkan disita dari tempat penjualan Obat-obatan di Pekanbaru.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Mohamad Kashuri menjelaskan, operasi gabungan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Pekanbaru dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Hal ini dalam rangka mengantisipasi peredaran paracetamol caffein carisoprodol (PCC), yang dikhawatirkan beredar di masyarakat, khususnya Provinsi Riau.

"Operasi kita lakukan selama tiga minggu. Dari pengawasan ini, kita tidak menemukan adanya PCC beredar di Riau," kata Kashuri.

Namun demikian, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obat yang tidak ada izin edar.

Di antara itu, obat ilegal, narkotika, psikotropika, obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras daftar G.

"Kami melakukan pemeriksaan sarana-sarana yang dicurigai, seperti apotik, toko obat, klinik dan praktek dokter. Selama tiga minggu kita memeriksa 48 sarana di Kota Pekanbaru, tapi tidak ada kita temukan PCC," jelasnya.

Namun kata dia, tidak berhenti begitu saja. Pengawasan rutin terus dilakukan untuk mengantisipasi penjualan obat-obatan yang tidak ada izin edar.

Adapun obat-obatan yang diamankan dari 48 sarana tersebut, seluruhnya terdapat 63.253 dalam satuan botol, tab, ampul, viall dan tube, senilai Rp200 juta.

Seperti misalnya obat yang mengandung narkotika dan psikotropika, ditemukan oleh tim gabungan disalah satu toko obat yang tidak memiliki izin.

Kemudian tim juga mengamankan obat Dextrometrophan, obat tradisional yang tak berizin. Sehingga dilakukan penindakan dengan cara menutup toko-toko tersebut.

Dari 48 sarana yang dilakukan pemeriksaan, pihak BBPOM dan tim belum ada menetapkan tersangka pengedar obat tak berizin tersebut.

"Untuk tersangka kita perlu pengembangan dan gelar perkara dulu. Kemudian kita proses apakah ada tindak pidana atau tidak. Sedangkan tindakan sementara adalah sanksi administrasi," terang Kashuri.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan pasca isu peredaran PCC tersebut.

Adapun jenis obat yang diamankan tim gabungan yakni, Ciproloxacin, Novadium, Levofloxacin, Zoralin, Histigo, Nobalax 500, Cetadexon, Huscopan, kopi jantan obat tradisional dan pil tupai jantan asli.

Seluruh obat-obatan tersebut, tidak ada izin edar dan berefek samping apabila digunakan. (ig)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index