Soal PAW Anggota Dewan Jadi Tersangka

KPU Riau Tunggu Rekomendasi DPRD

KPU Riau Tunggu Rekomendasi DPRD
Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli.

RIAU (RA) - Terkait telah ditetapkannya sebagai tersangka Suap PON sebanyak 10 orang anggota DPRD Provinsi Riau, maka saat ini pengajuan pengganti antar waktu (PAW) terhadap para anggota DPRD tersebut masih belum sampai ke KPU Provinsi Riau.

Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Riau, Tengku Edi Sabli ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (28/01/2013). Dikatakan Edi, pihaknya memang tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses PAW anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka, sebab KPU hanya menunggu surat rekomendasi dari Pimpinan DPRD Riau.

"Kita hanya menunggu surat dari pimpinan DPRD, kita masih menunggu surat itu dan sampai saat ini belum ada sampai ke kita," ungkap Edi.

Ia juga menambahkan, persoalan PAW anggota DPRD Riau yang telah menjadi tersangka, awalnya dilakukan oleh internal DPRD, mulai dari BK, hingga Fraksi dan selanjutnya dibuat keputusan dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Riau.

"Kalau surat itu sudah masuk, maka kita akan mencari penggantinya, kita yang mencarikan pengganti sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang, siapa kader yang berikutnya yang akan duduk. Bukan partai yang menentukan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, 10 anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Taufan Andoso (PAN), Faisal Aswan (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Abu Bakar Sidik (Golkar), Adrian Ali (PAN), Roem Zein (PPP), Syarif Hidayat (PPP), Turecha Asyari (PDIP), Tengku Muhaza (PD), dan Dunir (PKB).

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index