80 Persen Reklame Luar Ruangan di Pekanbaru Ilegal

80 Persen Reklame Luar Ruangan di Pekanbaru Ilegal
illustrasi. doc

PEKANBARU (RA) - Berdasarkan moratorium reklame yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru beberapa waktu lalu hingga saat ini belum ada dicabut. Artinya pemberhentian sementara penerbitan izin reklame masih terus berlangsung di Kota Pekanbaru.

Akan tetapi, ketika diamati di lapangan, saat ini ratusan lebih papan reklame baru bermunculan. Baik reklame yang berisikan iklan komersial sampai reklame yang terdapat gambar anggota legislatif dan partai.

Menanggapi hal ini, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Pekanbaru juga memastikan bahwa lebih dari 80 persen papan reklame luar ruangan yang ada di Kota Pekanbaru merupakan papan reklame ilegal alias tidak ada izin.

"Kalau demikian, tentu yang dirugikan adalah daerah. Seharusnya kita menerima PAD dari reklame ini, tapi nyatanya mereka ini membayar pajak kemana. Padahal mereka memasang reklame di daerah kita," ungkap Fadri ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com di gedung DPRD Pekanbaru, Senin (28/01/2013).

Politisi PKS ini juga menambahkan, keyakinannya mengatakan 80 persen lebih reklame yang tidak ada izin dan berdiri seenaknya di Kota Pekanbaru karena ia merupakan anggota Pansus RTRW yang membahas persoalan ruang reklame tersebut.

"Dalam Pansus RTRW sudah dijelaskan bahwa reklame tidak dibenarkan berdiri di atas trotoar apa lagi badan jalan. Sekarang ini sudah banyak saya lihat reklame yang berdiri tidak sesuai aturan dan bertentangan dengan undang-undang. Saya berani mengatakan ini karena saya sudah melakukan pemantauan di lapangan," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index