Aturan Restorasi Gambut, Dikeluhkan Pengusaha Sawit dan Hutan di Riau

Aturan Restorasi Gambut, Dikeluhkan Pengusaha Sawit dan Hutan di Riau
foto : internet

Riauaktual.com - Aturan kawasan restorasi gambut dikeluhkan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Wilayah Riau.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai merugikan pengusaha hutan yang beroperasional di Riau. Bahkan, persoalan ini dilaporkan persolan ini kepada Komisi II DPRD Riau.

"Persoalan ini sudah dilaporkan pengusaha perusahaan HTI dan HPH yang lahannya masuk dalam kawasan restorasi gambut. Mereka ingin hitung kerugiannya ketika diambil alih pemerintah," ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Mansyur, di gedung DPRD Riau, Selasa (12/9).

Kebijakan tersebut merugikan, karena luasan perusahaan akan berkurang sehingga mempengaruhi produksi. Tidak hanya mengurangi produksi juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

"Jadi, mereka meminta persoalan  ini diselesaikan. Dan kita akan mulai bahas dengan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Mansyur.

Komisi II juga akan mendalami keberadaan tanaman kehidupan dari perusahaan-perusahaan yang masuk dalam asosiasi tersebut. Pasalnya, sesuai dengan yang diaturSK Menteri LHK, mengharuskan setiap perusahaan dalam menyediakan 20 persen dari kawasan yang dikelolanya sebagai tanaman kehidupan bagi masyarakat sekitar perusahaan. (rud)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index