Bangunan di Perbatasan Kampar-Pekanbaru tak Ada IMB

Bangunan di Perbatasan Kampar-Pekanbaru tak Ada IMB
Bangunan di Desa Tarai Bangun tidak ada plang izin. FOTO: Riki

TAMBANG (RA) - Kecamatan Tambang merupakan salah satu pintu gerbang di Kabupaten Kampar, memiliki letak yang sangat strategis dengan nilai ekonomi yang cukup tinggi sebab berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru. Seperti Desa Tarai Bangun, Desa Teluk Kenidai, Desa Kualu dan Desa Rimbo Panjang saat ini merupakan wilayah penyangga Kota Pekanbaru. Dapat dikatakan bahwa daerah tersebut merupakan “satelit” Kota Pekanbaru, sehingga saat ini pembangunan perumahan, pertokoan dan investasi lainnya sangat berkembang pesat di daerah itu. Namun seiring dengan pesatnya pertumbuhan pembangunan di wilayah tersebut, disinyalir banyak bangunan yang belum memiliki IMB sesuai dengan Perda Kampar No.3 tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Dari pengamatan langsung di lapangan pada Ahad (27/01/2013) terlihat jelas di empat desa yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru tersebut terdapat pembangunan rumah toko (Ruko) tanpa memiliki IMB Hal ini diyakini karena pada setiap pembangunan tersebut tidak adanya papan proyek pembangunan yang dikeluarkan instansi terkait.

Menanggapi persoalan bangunan tanpa izin ini, Kepala Desa Taraibangun Drs H Kamiruddin mengatakan, kurangnya kesadaran warga masyarakat dalam mengurus Izin mendirikan Bangunan tidak ada kewenangan desa dalam menyikapinya. Sebab, untuk perizinan dan pengawasan terhadap pembangunan tersebut berada pada pihak kecamatan.

"Meskipun begitu, kita tetap mensosialisasikan kepada warga yang mengurus surat tanah di Kantor Desa akan pentingnya mengurus IMB, kata Kamiruddin.

Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Camat Tambang, M Nasir terkait bangunan ilegar tersebut ia mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan merupakan kewajiban setiap warga untuk mengurusnya, karena setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban.

"Kewajiban sebagai warga adalah dengan mentaati peraturan yang telah dibuat pemerintahnya, dan salah satunya adalah kalau membangun rumah atau toko harus mempunyai surat i izin mendirikan bangunan, maka bangunan yang kita miliki tersebut teruji kelayakannya, sehingga apabila terjadi sesuatu hal dikemudian hari, dengan mengantongi izin mendirikan bangunan tersebut terdaftar secara resmi pada pemerintah," pungkasnya.

Laporan: N Rivaldo
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index