Soal PAW Dasrianto, BK DPRD Pekanbaru Tak Ada Urusan Lagi

Soal PAW Dasrianto, BK DPRD Pekanbaru Tak Ada Urusan Lagi
Ketua BK, Said Usman.

PEKANBARU (RA) - Menanggapi permintaan Ketua DPC Gerindra Kota Pekanbaru Drs Asweli yang meminta PAW Dasrianto ditindaklanjuti, Ketua Badan Kegormatan (BK) DPRD Pekanbaru Said Usman mengatakan, untuk persoalan PAW Dasrian DPRD Pekanbaru melalui BK telah melaksanakan tugasnya dan tak ada lagi urusan soal PAW Dasrianto tersebut.

"Kita sudah rekomendarsikan dan paripurnakan, DPRD sudah melakukan tugasnya, DPRD tak ada urusan lagi. kalau masalah undang-undang kami tak berani menindaklanjuti karena yang bersangkutan (Dasrianto) sedang melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Makanya kita menunggu keputusan pengadilan, takutnya kalau ada serangan balik bagaimana," ungkap Said ketika dikonfirmasi RiauAktual.com, Selasa (22/01/2013).

Said juga menambahkan, pihaknya tidak bisa berpedoman pada undang-undang nomor 27 tahun 2009 pasal 57 yang dimaksudkan kader Gerindra. "Tahap awal kerja kita sudah selesai, sudah kita paripurnakan dan kita bahas, sekarang suratnya sudah ada di Walikota, jadi persoalan ini tak ada urusan lagi dengan DPRD, kalau undang-undang itu tak bisa kita pedomani karena Dasrianto melakukan gugatan terhadap partainya," papar Said.

Terkait Pasal 27 tahun 2009 yang dimaksud kader Gerindra, tak ada satupun yang berhubungan dengan kewenangan DPRD untuk menyampaikan surat tersebut ke Gubernur. Seperti yang dipaparkan Syahrul sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Pekanbaru bahwa ada Pasal 38 dalam UU nomor 27 tahun 2009 yang memperbolehkan DPRD Pekanbaru mengajukan surat PAW kepada Gubernur jika tidak ditanggapi Walikota Pekanbaru.

Seperti yang tertera pada Pasal 38 UU nomor 27 tahun 2009 tersebut yakni, (1) Dalam hal MPR memutuskan memberhentikan Presidendan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presidendan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya. (2) Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan tugasdan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya. (3) Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Laporan: RA1
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index