Saksi BPKP Sebut Belum Ada Kerugian Negara di Pokja

Saksi BPKP Sebut Belum Ada Kerugian Negara di Pokja
ilustrasi

Riauaktual.com -  Sidang dugaan korupsi proyek dana konsultan Desa Mandiri pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil, menghadirkan saksi auditor dari BPKP Riau.

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Sumriadi SH itu yakni Gustiwal, untuk ketiga terdakwa yakni, Mahmudin, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan (Disbun). Kemudian, Roni Fahriadie, Staff Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Fadli Syar, Staf Administrasi Setda Pemkab Inhil, selaku Tim Pokja dalam kegiatan pengadaan konsultan pendamping.

Gustiwal dihadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH menyebutkan, jika dalam proses verifikasi administrasi memang belum ada ditemukan kerugian negara."Kerugian negara baru ditemukan pada pelaksanaan kegiatan,"jelasnya.

Ditambahkan, pada proses tingkat Pokja jika terjadi kesalahan, hanya sifatnya administrasi. Namun menurutnya, tim auditor memeriksa mulai dari dokumen verifikasi lelang, kontrak hingga dokumen pengeluaran kegiatan.

Sementara saksi lainnya, Slamet Sudaryo dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan, jika Pokja tidak mutlak bisa menentukan pemenang lelang."Yang berwenang itu adalah kuasa pengguna anggaran (KPA),"bebernya.

Menurutnya, kendati Pokja telah menentukan pemenang lelang suatu kegiatan, jika PPK tidak sependapat, maka lelang bisa diulang."Karena yang melakukan penandatanganan kontrak itu adalah PPK dengan pemenang lelang dan bukan Pokja,"tuturnya.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC selaku pemenang tender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp.1.578.745.455.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index