Masyarakat Diadudomba dengan Alasan Hutan Lindung

Masyarakat Diadudomba dengan Alasan Hutan Lindung
Panglima Uteun Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya, Zakaria. FOTO: Hasbi

ACEH (RA) - Terkait pernyataan Imum Mukim Beuracan, keuchik Gampong Dayah tuha Ramli, Iswandi Bendahara PU yang menyatakan masyarakat Desa Buloh merambah hutan lindung. Pernyataan ini berkaitan juga dengan lahan masyarakat Desa Buloh di Panten Geugasi sudah dijadikan hutan lindung oleh kelompok tertentu, dan lahan masyarakat dengan luas 500 Ha telah dipagari untuk dijadikan lahan ternak. Masyarakat merasakan kejanggalan karena tak wajar lahan seluas itu dijadikan untuk ternak.

Salah seorang Panglima Uteun yang ada di Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya Zakaria sangat menyesal dengan pernyataan tersebut. ”Saya sangat menyesal dengan pernyataan tersebut karena saya sangat tahu letak hutan Panton Geugasi,” ungkap Zakaria ketika berbincang dengan RiauAktual.com kemarin di salah satu warung merdu.

Di wilayah Tringgadeng tidak pernah ada hutan lindung mulai tahun 1970 sampai sekarang, perbatasan hutan lindung menurut Zakaria adalah Gunong Ayon (nama gunung, red), "Lihat saja peta Pidie Jaya, batas hutan lindung memang sudah ada sejak belasan tahun yang silam. Tapi kenapa sekarang hutan lindung bisa berpindah-pindah, ini merupakan salah satu foto batas hutan lindung yang diambil oleh beberapa wartawan yang pernah datang ke lokasi dua pekan lalu di Panten Geugasi," tuturnya.

Zakaria juga menambahkan, dia sudah melapor ke Bupati Gade Salam yang didamping Camat Tringgadeng Ishak, Imum Mukim Pangwa Muktaruddin, serta Keucik Desa Buloh A Yani juga tokoh masyarakat Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya (Aceh). Zakaria juga menjelaskan Kelompok ternak kerbau sudah dua kali melakukan kenduri potong kambing yang ikut kebayakan orang Dinas Kehutanan sendiri, namun terasa sangat aneh dengan Dinas Kehutanan di Pijay, kenapa masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan dilarang, sedangkan kelompok ternak terkesan dibiarkan.

"Dinas menyalahkan sebelah pihak, kalau memang dinas tahu hutan lindung, kenapa tidak tidak diberi tapal batas yang jelas, sehingga masyarakat tidak meraba-raba. Kalaupun itu memang hutan lindung  kenapa sudah dipagari untuk dijadikan lahan ternak lahan seluas 500 Ha terasa aneh untuk dijadikan lahan kerbau oleh kelompok ternak yang manyoritas masyarakat Beuracan Kecamatan Merdu yang diketuai oleh salah seorang PNS Iswandi yang bekerja di Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Pidie Jaya," paparnya lagi.

Liputan: Hasbi Ibrahim, Aceh
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index