Ingat ! Pemalsuan Stempel, Dapat Diancam Dengan Kurungan Penjara Selama Enam Tahun

Ingat ! Pemalsuan Stempel, Dapat Diancam Dengan Kurungan Penjara Selama Enam Tahun
Bukti Surat serah terima authentik yang dicap menggunakan stempel Pemkot Bukit Tinggi

Riauaktual.com - Memalsukan stempel, baik disengaja maupun tidak disengaja untuk keperluan tertentu, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, pelakunya bisa dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan diancam dengan kurungan penjara selama enam tahun.

Terkait dugaan pemalsuan stempel oleh setda bagian umum rumah tangga Kuansing, Riauaktual.com Jumat (18/8/2017) mengkonfirmasi Kasubag Humas Polres Kuansing, Lumban G Toruan, melalui pesan singkat dan menanyakan apakah kasus ini pernah diproses oleh pihak kepolisian.

Lumban menjawab, "belum pernah dengar," katanya. "Tapi hari kita akan memastikan terlebih dahulu kepada Kasat Reskrim," balasnya singkat.

Mengenai pemalsuan stempel ini, wartawan mencoba mengorek lebih dalam dari UU KUHP, dari situ didapati pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku pemalsuan stempel, yaitu pelaku bisa dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP.

Adapun bunyi dari pasal 263 ayat (1) ini adalah, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian, atau suatu perjanjian hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan suatu perbuatan, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu, seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan kurungan penjara selama lamanya enam tahun.

Sedangkan mengenai proses hukumnya jika mengacu pada delik perkara, dalam UU KUHP ada dua delik proses perkara yang ditetapkan, yaitu delik aduan dan delik biasa, mengenai pemalsuan stempel ini dapat digolongkan kedalam delik biasa, dimana kasusnya bisa diproses langsung, tanpa harus ada persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan memprosesnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya LSM Ikatan Warga Satya Indonesia (LSM-IWS) menduga adanya stempel palsu yang digunakan oleh oknum di Kantor Bupati Kuansing pada bagian umum Setdakab Kuansing.

Terbongkarnya beredarnya cap Pemko Bukittinggi ini berawal ketika salah seorang Kabag ops dan kordinator khusus Sumatera LSM-IWS, Yusril mendatangi bagian umum Kantor Bupati untuk melaporkan surat pemberitahuan keberadaan LSM-IWS.

Dari sini petugas membuatkan bukti tanda terima otentik yang penuh kejanggalan. Setelah ditandatangani dan distempel, ternyata petugas memberikan stempel Pemerintah Kota Bukit Tinggi, bukan stempel Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (joko)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index