Mobil Listrik, Industri Sudah Siap Pajaknya yang Tidak Kondusif

Mobil Listrik, Industri Sudah Siap Pajaknya yang Tidak Kondusif
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Bagi para produsen mobil yang memproduksi mobilnya di Indonesia, mobil listrik bukanlah hal yang baru. Di beberapa negara yang aturan soal mobil listriknya sudah jelas, mobil bertenaga listrik itu bisa berjalan-jalan bebas dan mudah untuk diisi ulang baterainya.

Buat di Indonesia sendiri para produsen mobil mengatakan bukan hal sulit untuk mendatangkan mobil listrik ke sini. Hanya saja sistem perpajakannya belum jelas membuat harga mobil listrik melambung. Dengan begitu orang ogah untuk membelinya.

"Kalau sistem pajaknya tidak kondusif kendaraan mereka juga jadi mahal diproduksi, jadi bukan berarti industrinya belum ada, sudah ada industrinya tapi struktur perpajakan tidak kondusif,' ungkap Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Sebagai informasi PPnBM yang diterapkan untuk sedan berkisar antara 30 persen untuk sedan dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dan 125 persen untuk sedan diatas 3.500 cc

Sementara jenis MPV dan SUV dengan kapasitas di bawah 1.500cc pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000cc pajak yang dikenakan 125 persen.

Aturan pajak tersebut terus digodok oleh beberapa kementerian dan saat ini sedang memasuki tahap finalisasi di Kementerian Keuangan serta diharapkan bisa selesai di akhir tahun 2017 ini.

"Pak Menteri (Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto) sih minta tahun ini selesai, supaya misalnya tahun depan bisa mulai yang baru, lebih cepat lebih baik tapi kan selalu ada masa-masa transisi," jelas Putu.

 

Sumber : detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index