KPK Kembali Periksa Subkontraktor Hambalang

KPK Kembali Periksa Subkontraktor Hambalang
illustrasi (int)

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pusat olah raga Hambalang, Bogor. Hari ini, Rabu (9/1/2013), penyidik KPK memeriksa dua komisaris perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.

Keduanya adalah Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin, dan Komisaris PT Galeri Ide, Anggraini Dewi. Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar. Arifin tiba di KPK pada pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan Anggraini Dewi belum berlangsung.

Sebelumnya, data PPATK yang dilaporkan ke KPK menyebutkan Arifin pernah memberi Rp300 juta kepada Teungku Bagus Muhammad Nur yang saat itu menjadi Direktur Operasional I PT Adhi Karya. Selain itu, pengembangan kasus juga berdasarkan keterangan bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang pernah menyebut ada oknum yang sengaja meraup keuntungan dalam panitia lelang Hambalang. Pernyataannya itu ditujukan ke Muhammad Arifin.

Nazaruddin juga menyebutkan bahwa Tengku Bagus pernah menyanganggupi fee hingga Rp100 miliar jika PT Adhi Karya memenangkan tender pembangunan Hambalang. Rabu malam, KPK juga memeriksa Tengku Bagus selama 12 jam. Namun, ia menolak berkomentar terkait pemeriksaan dirinya. Pemeriksaan itu merupakan yang ketujuh kalinya bagi Tengku Bagus.

Hingga saat ini, KPK baru menjadikan dua orang tersangka terkait kasus Hambalang, yakni Dedi Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng. Jumat (11/1), KPK juga berencana memeriksa Andi Malarangeng sebagai saksi untuk mantan anak buahnya Dedi Kusdinar.

Sumber: Metronews

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index