Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba

Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
Sarifuddin Sudding/Net

Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding geregetan melihat Kejaksaan Agung yang terus menunda-nunda eksekusi mati terhadap para terpidana mati narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia khawatir, kondisi ini akan memberi ruang bagi bandar narkoba untuk terus mencekoki generasi muda dengan barang haram tersebut.

"Saya sayangkan terpidana yang sudah dijatuhi hukuman mati dan telah berkekuatan hukum belum juga dieksekusi mati. Padahal, berdasarkan informasi hasil kajian BNN (Badan Narkotika Nasional), peredaran narkoba di tanah air itu 50 persen dikendalikan dari dalam Lapas oleh para terpidana mati itu," kata Sarifuddin Sudding, sebagaimana dikutip dari Rmol.co, Sabtu (29/7).

Kata Sudding, hasil kajian tersebut telah disampaikan Kepala BNN Budi Waseso saat rapat kerja dengan Komisi III beberapa waktu lalu. Namun, hasil kajian BNN ini belum mampu mengangkat moril Kejagung untuk kembali melakukan eksekusi mati kepada para bandar narkoba.

"Ketika bandar-bandar ini masih diberikan kesempatan mengendalikan jaringan narkoba dari dalam Lapas, saya kira peredaran narkoba tidak ada habis-habisnya. Mestinya, ketika sudah ada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan ambil sikap tegas. Apalagi Presiden Jokowi kan sudah instruksikan untuk beri tindakan tegas terhadap bandar narkoba. Kalau perlu tembak di tempat," tegasnya.

Sudding juga khawatir jika eksekusi itu ditunda-tunda, Indonesia akan dicap lemah. Alhasil, bandar-bandar luar akan ramai-ramai menjalankan operasinya di Indonesia.

"Para bandar itu akan menganggap Indonesia negara paling aman karena hukum di Indonesia masih bisa dimainkan. Masih bisa dapat remisi, grasi, dan diberi kesempatan untuk hidup nyaman. Contohlah tindakan tegas seperti Filipina kalau memang kita serius berantas peredaran narkoba," tegasnya.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung baru tiga kali melakukan eksekusi mati kepada para bandar narkoba. Dua kali eksekusi itu dilakukan pada 2015. Pada tahap pertama, eksekusi dilakukan terhadap enam napi yakni Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Daniel Enemua (Nigeria), Ang Kim Soe (Belanda), Namaona Dennis (Malawi), Rani Andriani/Melisa Aprilia (Indonesia), dan Tran Thi Hanh (Vietnam). Pada gelombang dua, eksekusi mati dilakukan pada delapan napi Yakni Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami (Cordova), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Gelombang ketiga dilakukan 2016. Terdapat empat napi yang menjalani hukuman mati yakni, Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (Afrika Selatan). Setelah itu, Kejaksaan Agung tidak lagi melakukan eksekusi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index