Karyawan PT RUM Sesalkan Kebijakan Perusahan

Karyawan PT RUM Sesalkan Kebijakan Perusahan
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Puluhan karyawan Perusahan PT Rianda Usaha Mandiri salah satu Sup perusahan PLN PLTG balai pungut kecamatan pinggir mengeluhkan kebijakan perusahan yang dinilai tidak berpihak.

Pasalnya, pihak perusahan memberlakukan kebijakan sepihak dan dinilai telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan seperti, pengapusan lembur dan tidak mengeluarkan Slip gaji karyawan.

Hal itu dilontarkan beberapa karyawan "Kami sebagai karyawan mengeluhkan kebijakan yang dibuat oleh perusahan secara sepihak tanpa ada konfirmasi," ucap salah seorang karyawan tak mau disebutkan namanya kepada Riauaktual.com, Kamis (15/6/2017).

Dikatakan, karyawan dituntut bekerja hingga Pukul 23.00 WIB, sementara lembur dihapuskan oleh perusahan. Dan perusahan selalu telat membayar gaji karyawan, slip gaji pun tidak pernah dikeluarkan perusahan. Begitu juga dengan penghitungan pembayaran THR tidak sesuai.

"Untuk itu kami sebagai karyawan sangat kecewa atas kebijakan yang di buat perusahan. Dan kami berharap pihak pemerintah seperti Depnaker pihak terkait bisa menangapi memberi terguran dan sangai terhasap perusahan," tukasnya.

Menanggapi hal ini kodinator pihak perusahan Heri Subastian yang dikonfirmasi oleh Wartawan mengatakan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan kontrak.

Kalau untuk keterlambatan gaji karyawan, memang diakuinya, tapi itu baru 2 bulan 3 bulan ini saja. Semua itu karena kas perusahaan lagi kosong. Dia menyarankan untuk menanyakan ke PLN.

Terkait hal tersebut Meneger PLN PLTG Balai Pungut Sini ketika dikonfirmasi melalui telpon Selulernya membenarkan kalau PT Rianda Usaha Mandiri ini kontrak dengan PLN.

"Namun terkait masalah pembayaran gaji, saya belum bisa menjawabnya, karna saya juga baru ditempatkan disini. Untuk itu nanti saya akan konfirmasi dulu ke PLN Koto Panjang terkait masalah ini," tutupnya. (ary)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index