Hakim Vonis 16 Bulan Penjara Empat Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis

Hakim Vonis 16 Bulan Penjara Empat Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis

Riauaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara (16 bulan) terhadap empat terdakwa korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis.

Keempat terdakwa HM Zum SH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Yumizar Utama Bhakti, yang juga selaku KPA, Abu Bakar, selaku PPTK dan Intan, selaku Bendahara di Dispenda Bengkalis.

Majelis hakim yang dipimpin Raden Heru Kuntodewo SH, Rabu petang kemarin menyatakan, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahunh 1999 o pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUAP.

Selain penjara, keempatnya juga harus membayar denda Rp 50 juta atau subsider 5 bulan penjara. Mereka juga mengganti kerugian negara, yang mana kerugian negara tersebut telah dikembalikan para terdakwa dengan menitipkan kepada jaksa.

Atas vonis itu, keempat terdakwa langsung menerimanya. Sementara Budhi Fitriadi SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut 2 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa pada kegiatan SPPD yang diyakini fiktif tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp 290 juta, pada tahun 2012 dan tahun 2013 lalu. Keempat terdakwa didakwa melakukan penyimpangan pada anggaran SPPD yang terindikasi fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis Perbuatan terdakwa ini diyakini telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index