Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membuat posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017 yang berlokasi di kantor Disnaker Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu Pematangreba.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (disnaker) setempat, H Nikson SH, adapun tujuan posko pengaduan THR tersebut sebagai pusat tempat pengaduan para karyawan yang THR nya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Inhu.
Untuk diketahui masyarakat bahwasanya ada posko pengaduan tersebut, pihak disnaker akan melakukan sosialisasi dengan membuat spanduk di beberapa titik dengan tujuan agar karyawan mengetahui tempat pengaduan jika mengalami permasalahan THR.
"Semua sudah jelas, dan disnaker Inhu juga sudah mengirim surat kepada perusahaan baik BUMN dan BUMD yang ada agar memberikan THR paling lambat H minus tujuh lebaran. Dan surat tersebut ditandatangani langsung Bupati Inhu H Yopi Arianto SE. Jadi tidak ada alasan keterlambatan," tegas Nikson.
Nikson juga mengatakan, pengusaha yang tidak membayarkan THR ke agamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 permenaker nomor 20 tahun 2016 dikenai sanksi administrasif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Selanjutnya, adapun surat yang disampaikan kepada perusahaan BUMD dan BUMN di Inhu itu adalah menindak lanjuti surat edaran Mentri Ketenagakerjaan RI nomor 3/2017 pada tanggal 31 Maret 2017 tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2017 dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tanggal 8 Maret tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan. (obe)
