Riauaktual.com - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diimbau untuk tidak menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Ini sesuai amanat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.
Dalam SE Nomor 94/SE/2017 tertuang, cuti bersama ASN dimulai tanggal 24 Juni hingga 3 Juli 2017. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas perangkat daerah sudah berjalan normal. Terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Informasi demikian diutarakan Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan, Senin (12/6), di Kantor Gubernur Riau. ?Karena itu, dia berharap nanti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan imbauan untuk menjaga kedisiplinan ASN Pemprov Riau.
"Peran pimpinan OPD sangat penting, agar tidak ada lagi ASN yang menambah libur cuti bersama. Makanya kita minta laporan setelah berakhirnya cuti bersama," harapnya.
Ikhwan Ridwan menilai, cuti bersama Lebaran selama sembilan hari sudah lebih dari cukup bagi ASN untuk berkumpul dengan kerabat dan keluarga. Untuk itu, dia mengimbau kepada pegawai jangan sekali-kali menambah libur dengan alasan tidak jelas.
"Kita tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menambah libur. Saya rasa cuti bersama selama sembilan hari sudah lebih dari cukup. Kita minta peran pimpinan OPD untuk mengevaluasi bawahannya pasca cuti bersama nanti," tegasnya.
Ditanya apa sanksinya bagi ASN tambah libur cuti bersama, ?Ikhwan Ridwan menegaskan sesuai intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB), bagi ASN tambah libur akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
"Sanksi tetap mengacu terhadap ?PP Nomor 53 Tahun 2010. Di PP tersebut sudah tertuang dengan jelas, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Jadi kami berharap semua ASN Pemprov Riau dapat mematuhi peraturan yang ada," tegasnya.
Sementara itu di Jakarta, pemerintah kembali menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan diberi sanksi.
"Ada (sanksi) di peraturan itu ada semua. Pembina pegawainya itu sudah tahu itu, baik bupati, gubernur," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Asman Abnur di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/6) kemarin dikutip dari detik.com.
Asman mengatakan, surat edaran terkait pelarangan penggunaan mobil dinas itu telah diedarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah. Seluruh PNS diminta untuk menaati surat edaran itu.
Pelarangan itu kata Asman berlaku untuk penggunaan mobil dinas pribadi. Untuk kendaraan pelat merah jenis bus boleh dipakai untuk mudik bersama-sama.
"Kalau secara pribadi kan tidak diizinkan, tapi secara bersamaan misalnya bus, itu kan pelat merah, itu harus dapat izin dari pejabat pembina pegawainya," ujarnya.
"Seperti pemerintah siapkan untuk publik sekarang Kemenhub disiapkan gratis malah. Masa pegawai menggunakan bis dengan izin pejabat tinggi harusnya boleh dong, yang penting harus ada prosedurnya," tuturnya.
Namun Asman tetap menyatakan pemakaian bus K/L harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus mendapat izin dari pejabat terkait.
"Seperti pemerintah siapkan untuk publik sekarang Kemenhub disiapkan gratis malah, masa pegawai menggunakan bis dengan izin pejabat tinggi harusnya boleh dong yang penting harus ada prosedurnya," katanya.
"Untuk penggunaan kendaraan dinas sudah diatur oleh peraturan Menpan. Itu sudah kita edarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah nanti tinggal kalau dapat izin dari pejabat pembina pegawainya itu yang bertanggung jawab ke bawahnya," katanya.(yai)
