SPBU Mini Menjamur di Kampar, Warga Kecam tak Beraturan

SPBU Mini Menjamur di Kampar, Warga Kecam tak Beraturan

Riauaktual.com - Pertumbuhan Bisnis pom mini atau biasa disebut 'pertamini' yang melayani pembelian bahan bakar minyak kelas eceran mulai menjamur di Kabupaten? Kampar Riau.

Salah seorang warga Kecamatan Salo, Anton, menilai, hal inilah yang menyebabkan kelangkaan BBM di SPBU, karena para penjual minyak eceran sudah memborong minyak yang ada.

"Kehadiran Pertamini inilah yang membuat kelangkahan BBM di SPBU, karena bisa jadi aksi borong minyak di SPBU mereka lakukan. Makanya setiap kita mau isi ke SPBU selalu habis," katanya, Sabtu.

Anton juga menila,  harusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena jelas di UU tidak diperbolehkan menjual BBM bersubsidi tanpa izin yang resmi.

"Pemerintah jangan diam dong, harus ditertibkan izin Pertamini dan kaji kembali UU tentang tersebut. Kita khawatir akan semakin terjajah oleh keberadaannya dan sulit untuk mendapatkan BBM di SPBU resmi," ungkap Anton.

Sementara itu, Bupati Kampar Aziz Zainal saat di konfirmasi mengatakan, akan memanggil? pihak terkait untuk keterangan atas legalitas Pertamini ini.

"Besok kita akan adakan hearing dengan DPRD dan menghadirkan seluruh pihak terkait dengan Pertamini. Apakah ini di bawah naungan Pertamina atau tidak, kita akan panggil juga pemiliknya. Kalau ini ternyata bertentangan dengan Undang-Undang, akan kita tertibkan," pungkas Aziz.

Untuk diketahui, dalam aturan UU NO 22 tahun 2001 yang mengatur tentang pengolahan pengangkutan, penyimpanan dan Niaga minyak dan gas. Pada pasal 55, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Tr)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index