Pemko Belum Terbitkan SE Rumah Makan dan Tempat Hiburan

Pemko Belum Terbitkan SE Rumah Makan dan Tempat Hiburan
sekdako pekanbaru

Riauaktual.com - Tidak lebih 10 hari lagi akan tiba bulan Ramadan. Untuk menjaga kekhusyukkan ibadah umat muslim yang melaksakan ibadah puasa Pemko penerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aktifitas rumah makan dan tempat hiburan.

Namun, hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum melakukan pembahasan terkait waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci tersebut, seharusnya sudah dikeluarkan dan disebarkan jelang Ramadan. Sehingga pihak pengusaha dan masyarakat bisa melakukan persiapan.

Di konfirmasi terkjait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS kepada wartawan Senin (15/5) menyampaikan penerbitan SE tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kemarin kita sudah menggelar Rapat Muspida plus, Saya sudah perintahkan OPD terkait agar itu dijadikan bahan penerbitan SE, apakah nantinya perlu diadakan lagi pembahasan lanjutan, tergantung OPD terkait," katanya.

Selanjutnya, disinggung apakah ada perubahan-perubahan item dalam SE tersebut, Sekda menjelaskan akan dilakukan sesuai kondisi, intinya menghormati bulan suci ramadhan dan menghargai umat islam yang sedang berpuasa, demi terjaganya ketentraman dan kerukunan umat beragama.

Untuk diketahui, dalam SE terbitan tahun -tahun sebelumnya, diatur tentang waktu operasi tempat hiburan dan rumah makan. Selain itu juga ada himbau kepada pengurus masjid untuk meningkatkan aktifitas dakwah.

Sementara untuk pusat perbelanjaan atau Mall diminta untuk menggemakan lagu-lagu islami selama pengeperasian. Selanjutnya himbauan kepada remaja-remaja untuk menjauhi segala perbuatan dan prilaku yang dapat merusak kesucian bulan ramadhan. seperti, balap balapan, membunyikan petasan, asmara subuh, dan kegiatan sejenis lainnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index