Korpri Tak Akan Lindungi Said Nurjaya

Korpri Tak Akan Lindungi Said Nurjaya
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Kabid Perlindungan hutan Dinas Kehutanan Riau, Said Nurjaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polda Riau. Namun Korp Pegawai Negeri Sipil (Korpri) tidak akan memberikan perlindungan hukum kecuali jika yang dihadapi masalah Perdata.

Demikian dikatakan Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latif kepada wartawan Rabu (12/12/2012) di kantornya. Menurut Latif, sudah menjadi komitmen jika ada salah seorang PNS tersandung kasus hukum, lembaga Korpri yang berkewajiban menaungi anggotanya akan memberikan bantuan hukum. Hal ini sebagai bentuk solidaritas sesama pegawai negeri.

"Biasanya pasti ada pembelaan. Tapi bukan pidana tapi perdata," kata Latif.

Namun demikian, Latif mengaku meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, Pemprov Riau tetap memandang kasus tersebut
sebagai azas praduga tak bersalah. (RA12)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index