Vonis 2 tahun untuk Dahlan Iskan

Vonis 2 tahun untuk Dahlan Iskan
dahlan iskan

Riauaktual.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dalam kasus korupsi pelepasan aset perusahaan milik BUMD Jawa Timur tersebut. Meski divonis penjara, hakim Tahsin dalam amar putusannya menetapkan Dahlan sebagai tahanan kota.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata Tahsin, Jumat kemarin.

Dahlan Iskan lolos dalam dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim menetapkan Dahlan terbukti dalam dakwaan sekunder, korupsi secara bersama-sama seperti dalam Pasal 3 Undang-undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1).

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara benar waktu menjabat sebagai Dirut PT PWU, sehingga harga aset yang terjual di bawah NJOP.

Pertimbangan hakim yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Dahlan menerima vonis tersebut. Menurutnya kasus hukum yang dialamatkan kepadanya merupakan risiko menjadi seorang pemimpin.

"Seorang pimpinan itu harus menerima apa adanya. Tidak hanya enak saja, tapi juga pahitnya. Iya seperti tanda tangan sebagai seorang direktur utama (PT PWU). Ternyata tanda tangan itu tidak betul ya menjadi risiko pimpinan," terangnya.

Dia menilai vonis itu sebagai hukuman atas kesalahannya mengabdi menjadi Dirut PWU. Apalagi selama memegang kendali PT PWU Dahlan mengaku tidak pernah menerima gaji.

"Jadi anggaplah ini suatu kebodohan saya yang mengabdi waktu itu. Saya akan tetap bertanggung jawab," ucapnya.

Belajar dari kasus hukum yang menimpa, Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menitipkan pesan pada rekan-rekan sejawat.

"Saya juga ingatkan kepada teman-teman. Cukup saya saja untuk buat pembelajaran, kalau jadi direksi di perusahaan daerah menjadi direksi BUMN," ucap dia, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Setelah berdiskusi dengan tim pengacara, Dahlan menyatakan banding. "Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding. JPU menilai vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan. JPU menuntut Dahlan enam tahun penjara plus denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.

JPU menuntut Dahlan dituntut dengan dakwaan primer. Dahlan dinilai harus mengganti kerugian negara Rp 4,1 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

Atas putusan hakim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung juga mengaku akan banding.

"Kita nyatakan akan lakukan banding. Karena putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum," terang Maruli Hutagalung, dalam keterangan pers di kantor Kejati Jatim.

Kejati Jatim mengusut kasus penjualan aset PWU di tahun 2015. Diduga terjadi permasalahan di pelepasan 33 aset PWU. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.

Akibatnya negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index