RiauAktual.com - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra kembali mengkritik Peraturan Presiden yang baru dikeluarkan tentang wakil menteri. Yusril menilai masih ada kebingungan dari peraturan yang tidak jelas itu.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri disebutkan, bahwa wakil menteri berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
"Kedudukan Wamen yang disebutkan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2102 itu tidaklah sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 yang mengatur struktur organisasi kementerian," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/62012).
Menurut Yusril, dalam pasal itu disebutkan bahwa struktur organisasi kementerian terdiri atas pimpinan, yakni menteri, sekretariat jenderal sebagai pembantu pimpinan, direktur jenderal sebagai pelaksana tugas pokok, dan seterusnya. Keberadaan Wamen tidak ada dalam struktur organisasi kementerian.
Namun keberadaannya disebutkan dalam Pasal 10 yang mengatakan 'Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu'.
"Karena itu, dimanakah letak wakil Menteri itu dalam struktur organisasi kementerian tertentu itu?" tanya Yusril.
Kebingungan yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian Negara itu, diatur sendiri oleh Perpres 60/2012. Wakil menteri ditempatkannya secara struktural berada 'di bawah' dan bertanggung jawab kepada Menteri'. Tugasnya adalah 'membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian'.
Tugas Wamen dalam Perpres 60/2012 ini amatlah luas, yakni membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan hampir seluruh tugas kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Kementerian Negara. Padahal, pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan keberadaan Wamen itu hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian tertentu.
"Bukan untuk membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8 UU Kementerian Negara," tegas Yusril.
Diterangkan Yusril, jelaslah bahwa Perpres 60/2012 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Kalau Pepres ini diajui secara formil dan materil ke Mahkamah Agung, kiranya terdapat cukup alasan bagi MA untuk membatalkan Perpres ini.
"Presiden SBY dan para legal drafter-nya nampak gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang itu," kritik Yusril. (RA/vnc)