Riauaktual.com - Sebanyak 119 Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Riau tidak memiliki perkebunan sawit. Padahal, sesuai ketentuan peraturan menteri pertanian (permentan) RI setiap perkebunan sawit wajib memiliki perkebunan sawit sendiri minimal 20 persen bahan baku.
Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Ambi mengungkapkan berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau sebanyak 119 perusahaan kebun sawit (pks) di Riau tidak memiliki lahan perkebunan sawit sendiri. Sehingga, buah sawit sebagai bahan baku dipasok dari luar perkebunan hasil perambahan hutan.
Kemudian, Politisi Hanura ini menyebutkan, data 119 PKS tersebut akan diserahkan kepada Kapolda Riau untuk dapat ditindaklanjuti.
"Kita harapkan nanti pabrik 119 dilakukan identifikasi. Itu dicabut izinnya dan hitung perdatanya," ungkap Suhardiman kepada wartawan, hari ini di gedung DPRD Riau.
Karena, kata Politisi Asal Kuansing ini, PKS tersebut jelas menyalahi aturan Permentan yang menyebutkan setiap perusahaan kelapa sawit harus memasok bahan baku sendiri minimal 20 persen dari hasil kebun mereka.
Sebelumnya setelah mendengar paparan dewan, Rabu (1/3), Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain meminta data 119 PKS yang tidak memiliki lahan perkebunan sawit.
"Ini kan jelas menyalahi, sesuai ketentuan harus memiliki kebun. Kita akan dibuatkan surat edaran maklumat Polres-polres untuk menindaklanjuti ini," ujar Kapolda. (rud)
