Riauaktual.com - Hasil monitoring DPRD Riau menemukan 1,8 juta hektare (ha) kebun sawit ilegal. Dari kebun sawit ilegal tersebut, negara kehilangan nilai pajak Rp 34 triliun.
Ketua Pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau Suhardiman Ambi, dalam perbincangan sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis (2/3) kemarin, mengatakan luas perkebunan sawit di Riau mencapai 4,2 juta ha. Dari luasan itu 1,8 juta ha ilegal.
"Dari luasan 1,8 juta kita kehilangan pajak yang lumayan banyak nilainya Rp 34 triliun. Kondisi perkebunan sawit ilegal ini dibiarkan terus menerus tanpa ada tindakan apapun dari pemerintah. Padahal perkebunan itu berdiri di atas lahan hutan negara yang dirampas," kata Suhardiman.
Suhardiman menjabarkan, angka Rp 34 T tersebut dihitung dari PPN, PPH. Padahal semestinya dana sebesar itu bisa dipungut negara setiap tahunnya.
"Ini belum hitungan pajak, PBB, PBHTB. Perkebunan ilegal ini bebas dari segala pajak yang mestinya mereka bayar ke negara," kata Suhardiman.
Masih menurut Suhardiman selaku Ketua Pansus Monitoring Perizinan, perkebunan sawit ilegal tersebut berdiri di atas lahan milik negara.
Perkebunan tersebut, ada yang berada di kawasan Taman Nasional, Hutan Lindung, Hutan Suaka Margasatwa dan sejumlah lahan negara lainnya. Keberadaan perkebunan sawit ilegal ini sebagian sudah ada yang masuk masa replanting (penanaman ulang).
"Kalau sudah pernah replanting itu artinya sudah berdiri 30 tahun perkebunan sawit tersebut," kata Suhardiman.
Dari tahun ke tahun, katanya, luasan perkebunan ilegal tersebut terus bertambah. Padahal data sekitar 4 tahun sebelumnya, luas perkebunan sawit ilegal di Riau baru 1,3 juta ha.
"Jika pemerintah tidak serius menanggapi hasil temuan kami, maka hal ini akan terus menjadi preseden buruk ke depan. Pemilik pemodal akan terus merambah kawasan milik negara," tutup Suhardiman.
Suhardiman juga mengatakan, saat ini terdapat 513 perusahaan perkebunan sawit di Riau menyalahi izin. "Memang perusahaan itu melengkapi sejumlah perizinan yang ditentukan. Tapi fakta di lapangan 513 perusahaan kebun sawit di Riau menyalahgunakan izin Hak Guna Usaha-nya (HGU)," tegasnya.
Suhardiman menjelaskan, seluruh perusahaan perkebunan sawit tersebut, dalam praktiknya di lapangan luasan kebunnya tak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah.
Dia mencontohkan, bila perusahaan mendapatkan izin HGU seluas 20 ribu ha, maka fakta di lapangan secara diam-diam perusahaan memperluas lagi hingga mencapai 30 ribu ha. Sehingga ada 10 ribu ha perkebunan seakan-akan memiliki izin.
"Kita sudah lihat di lapangan, perusahaan perkebunan sawit semuanya bermain di lapangan. Mereka memperluas kebunnya dari izin yang sudah ditentukan," kata Suhardiman.
Sebagai bentuk keseriusan hasil Pansus DPRD Riau, kata Suhardiman, pihaknya sudah mengirim sampel 33 perusahaan perkebunan bermasalah tersebut ke Polda Riau. Diharapkan pihak kepolisian mengusut 33 perusahaan perkebunan sawit yang izinnya tidak sesuai dengan di lapangan.
"Kita hanya memberikan contoh 33 perusahaan saja dari 513 yang ada di Polda Riau. Jika polisi membutuhkan untuk pengusutan seluruhnya, kita akan berikan seluruh datanya. Namun kita berharap, agar 33 perusahaan yang kita laporkan itu lebih dulu ditindak lanjuti," kata Suhardiman.
