Polair Siak Gelar Berbagai Kegiatan

Polair Siak Gelar Berbagai Kegiatan
Polair sosialisasi di sekolah. Foto: Yanti

SIAK (RA) - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Perairan dan Udara (AIRUD) yang ke-62, Satuan Polisi Perairan (Polair) Siak menggelar berbagai kegiatan, seperti sosialisasi terkait tugas pokok fungsi (tupoksi) Polair, hukum dan bhakti sosial dengan sasaran pelajar dan masyarakat umum di wilayah hukul Polres Siak.
 
Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kasat Polair AKP Hanafi Tanjung mengatakan, kegiatan yang digelar sempena HUT Airud ke 62 tersebut dimaksudkan untuk memberikan penerangan kepada masyarakat terkait tupoksi Polair khususnya di Kabupaten Siak, apalagi kata dia, keberadaan Satpolair di Siak terbilang baru yakni baru 1 tahun 8 bulan sehingga kemungkinan besar masyarakat masih banyak yang belum tahu tupoksi Polair itu sendiri.
 
"Penegakan hukum diranah manapun, sangat membutuhkan pemahaman dan dukungan dari masyarakat luas, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan salah paham, untuk itulah kita gunakan moment ini untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Hanafi kepada wartawan disela-sela sosialisasi kepada pelajar SMPN 1 Siak, Kamis (22/11/2012).
 
Dikatakannya, dalam sosialisasi ini, pihaknya juga menggandeng asosiasi Advokat Kabupaten Siak guna memperkaya pemaparan bidang hukum. Dijelaskan Hanafi diusianya yang ke 62 tahun pada 1 Desember 2012 mendatang, Korp Airud tetap pada komitment penegakan hukum diwilayah perairan dan udara Nusantara demikian halnya untuk Kabupaten Siak dibawah Polair Polres Siak akan tetap dan terus berupaya menjaga wilayah perairan Siak dari berbagai kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pengguna alur pelayaran disepanjang wilayah hukum Siak.
 
Lanjutnya, selama kurun keberadaan Polair Siak, pihaknya telah berhasil melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi, seperti misalnya terkait pelanggaran terhadap kelengkapan prosedur atau administrasi pelayaran kapal, tindak pidana kehutanan (tipihut), penyelundupan BBM dan lain-lain.
 
"Selain itu, kita juga menangani kasus kecelakaan lalu-lintas dan kebakaran kapal/tongkang yang terjadi diwilayah hukum perairan kita," terusnya.
 
Menurutnya, dari berbagai tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan, memang kadang terjadi salah persepsi dimasyarakat yang dinilainya sebagai akibat dari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tupoksi Polair ataupun terhadap Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
 
"Untuk itulah, kita akan terus manfaatkan setiap moment sebagai ajang sosialisasi dengan harapan pemahaman ditengah masyarakat sehingga terjalin kerjasama yang baik antara kita dengan seluruh masyarakat," tegasnya seraya menjelaskan bahwa untuk Provinsi Riau ada 6 Satuan Polair termasuk Satpolair Kabupaten Siak. (RA14)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index