PEKANBARU (RA) - Setelah masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO) selama 4 bulan, pelarian M. Riski Ramadhan tahanan Polsek Bukit Raya yang kabur kembali berhasil diringkus. Riski diringkus karena tertangkap terlibat aksi jambret oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh.
Ditangkapnya M. Riski Ramadhan bermula pada saat tersangka kembali melakukan ulah kejahatan, dimana Senin (28/11) lalu, tersangka berpura-pura bertanya kepada seoarang pelajar, dan secara tiba-tiba menarik dan membawa kabur handphone Samsuns J5 milik korbannya.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Rinaldo Aser S.IK melalui Kanit Reskrim Limapuluh, Ipda M. Bahari Abdi menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa DPO tahanan lari Polsek Bukit Raya sekaligus pelaku jambret di wilaayah hukum Polsek Limapuluh sedang berada di kos-kosan di Perumahan Jundul Baru.
"Tim langsung lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan M. Riski Ramadhan. Saat diamankan Riski mengakui bahwa dia telah melakukan jambret bersama rekan SD yang saat ini kita terbitkan DPO nya," ujar Bahari Abdi.
Akibat perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Limapuluh, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus di Polsek Bukit Raya, M Riski Ramadhan terjerat kasus Curanmor.
" Kedua kasus tersangka ini diproses secara bersamaan, namun berkasnya terpisah. Kasus curanmor di Polsek Bukit Raya, dan untuk kasus jambret di Polsek Limapuluh," jelasnya.
Dengan tertangkapnya M. Riski Ramadan mengurangi daftar pencarian tahanan kabur Polsek Bukit Raya. Dimana saat ini sudah 11 orang yang diamankan sedangkan 3 orang lagi masih DPO.(BS)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
