Parkir Motor Masih Rp 1000, Lebih dari Itu Pungli

Parkir Motor Masih Rp 1000, Lebih dari Itu Pungli
Ilustrasi
PEKANBARU (RA) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru mengungkap bahwa tarif parkir kendaraan masih memberlakukan perda lama. Dimana tarif parkir kendaraan  roda dua dikenakan sebesar Rp 1.000 dan kendaraan roda 4 sebesar Rp 2.000.
 
"Untuk tarif parkir, kita masih mengacu pada perda lama yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk kendaraan  roda 4. Jika ada yang meminta diatas itu, kita pastikan ilegal," ujar Kadishubkominfo Kota Pekanbaru, Aripin Harahap, ketika ditemui, Kamis (1/12).
 
Ketika ditanya terkait masih adanya ditemukan ada sejumlah petugas parkir nakal yang mengutip uang parkir di luar ketentuan yang berlaku dilapangan, Aripin mengakui, jika masih ada petugas parkir nakal. Bahkan beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah memberhentikan jukir nakal.
 
"Kita akan kerahkan anggota untuk melakukan penertiban, terhadap juru parkir (Jukir) nakal yang menyalahi aturan. Selain itu, kita juga akan panggil koordinatornya tentang masalah ini. Jika tak diindahkan akan kita cabut SPT-nya," tegas Aripin.
 
Dijelaskan Aripin, kepada masyarakat  yang memarkirkan kendaraannya di depan Plaza Citra agar jangan mau membayar uang parkir lebih dari Rp 1.000.
 
"Kalau bayar parkir siapkan uang pas. Jika jukir minta lebih jangan mau bayar. Begitu juga kalau tak, senang laporkan ke pihak Polisi karena melakukan pungli," ungkap Aripin.
 
Lebih jauh dikatakan Aripin, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakkan terhadap Jukir liar.
 
"Dalam penertiban kita lakukan tidak pandang bulu. Jika melanggar aturan akan kita tindak tegas. Masyarakat tolong pantau dan berikan laporan ke kami," tutupnya.(yan)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index