PWI Riau Minta Penegak Hukum Cepat Proses Laporan Wartawan

PWI Riau Minta Penegak Hukum Cepat Proses Laporan Wartawan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, H Dheni Kurnia

RENGAT (RA) - Kasus pencemaran nama baik salah seorang wartawan atas nama Zulpen Zuhri, yang sudah dilaporkan ke Polisi resort (Polres) Indragiri hulu (Inhu), diminta secepatnya untuk dituntaskan.

Dalam kasus tersebut polisi diminta tidak bermain-main perkara yang melibatkan nama baik Profesi wartawan, dengan proses hukum berjalan, maka akan diketahui modus operandi oknum pejabat PT.Pertamina EP Field Lirik Ahmad Jabar yang diduga melakukan penistaan terhadap profesi wartawan, Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, H Dheni Kurnia saat di konfirmasi wartawan Kamis 24 Nopember 2016.

"Jangan mentang-mentang bekerja di perusahaan besar lalu seenaknya saja melecehkan orang, yang dilecehkan itu wartawan, kita minta pelaku dihukum berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dheni.
 
Diterangkan Dheni, Pekerjaan sebagai wartawan adalah profesi yang mulia, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang pers.

"Kasus ini tidak bisa dibiarkan, kita minta proses hukum secepatnya dilakukan agar profesi wartawan tidak dinilai buruk oleh publik," tegas Dheni lagi.
 
PWI Riau kata Dheni, Sudah mendapat laporan informasi tentang kejadian pencemaran nama baik yang terjadi menimpa wartawan di Inhu. Wartawan yang dilecehkan melalui akun media sosial facebook semula menanyakan soal bantuan dana Coporate Social Resoponsbility (CSR) beasiswa pendidikan untuk Strata dua (S2) dari PT.Pertamina EP Field Lirik.
 
"Sudah ditolak proposal permohonan beasiswa oleh pihak PT.Pertamina menurut saya tidak apa-apa, jangan pula hasil konfirmasi dilanjutkan penolakanya diubar-ubar ke media facebook, ini sudah memalukan profesi wartawan," pungkas Ketua PWI Riau Dheni.  

Sebagaimana diketahui, Legal and RelationsAsisten Manager PT.Pertamina EP Eield Lirik Ahmad Jabar yang juga pemilik akun facebook Ahmad Jabar dilaporkan ke Polres Inhu oleh Zulpen Zuhri wartawan pelitariau.com dalam dugaan pencemaran nama baik. Ahmad Jabar dilaporkan ke polisi pada Selasa 22 Nopember 2016 dengan nomor laporan polisi LP/167/XI/2016/ RES INHU.
 
Legal and Relations Asisten Manager PT.Pertamina EP Eield Lirik Ahmad Jabar, dilaporkan kepolisi setelah melakukan penulisan yang di apload ke dinding media sosial akun facebook miliknya atas nama dirinya sendiri Ahmad Jabar serta komentar lain yang mengatas namakan dirinya. (man)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index