Usai mencuci, Pegawai Laundry Ditarik Lalu Diperkosa Rekan Kerja

Usai mencuci, Pegawai Laundry Ditarik Lalu Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku pemerkosa pegawai laundry.

NASIONAL (RA) - Panda Bandjal (22), seorang karyawan laundry Maxima di Jalan Sunset Road Kuta, kini harus menikmati pengapnya ruang tahanan di Polsek Kuta. Dia dilaporkan atas kasus perkosaan terhadap rekan kerjanya berinisial SRS (20) asal NTT.

Di hadapan petugas, Panda mengakui menyetubuhi korban sesuai dengan laporan tersebut sebanyak satu kali. Hanya saja, dia meyakinkan persetubuhan itu atas dasar suka sama suka. Alasannya, korban diam saja saat digerayangi.

Peristiwa itu dilakukan di tempat mereka bekerja, Jumat (18/11) pukul 21.00 Wita.

"Kalau saya perkosa dia, kenapa pada saat itu dia tidak berteriak. Sebelumnya kami juga sudah pernah melakukan hubungan badan. Jadi, saya siap untuk bertanggung jawab menikahi dia," ungkap Agus di Mapolsek Kuta, kemarin seperti dilansir dari merdeka.com.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan korban, Sabtu (19/11) pukul 01.00 Wita itu. Korban mengaku diperkosa pelaku pada pukul 21.00 Wita. Saat itu, teman korban bernama Anita pergi ke kamar mandi, sementara korban sedang mencuci.

Setelah selesai mencuci dan hendak kembali ke tempat laundry, saat itulah pelaku menarik tangan korban dengan paksa diajak ke tempat mesin laundry II.

"Sampai di tempat itu, celana korban dilepas sampai bagian lutut lalu pelaku menindih korban secara paksa. Ruangan itu kebetulan sangat gelap, korban sempat berontak dan melakukan perlawanan supaya celananya tidak dilepas tetapi tidak berhasil," terangnya.

Kata Kapolsek, pelaku berhasil ditangkap di tempat kos kakak sepupunya di seputaran Jalan Glogor Carik Denpasar.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam warna pink milik korban, celana jeans warna hitam, baju kaos, satu buah kancing peniti dan sebuah keset warna hitam.

"Pelaku terancam 12 tahun penjara, tertulis di pasal 285 KUHP tentang memaksa melakukan hubungan badan yang bukan suami istri," tutup Sumara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index