Sepasang Kekasih di Pekanbaru Ditangkap Karena Kepimilikan Sabu

Sepasang Kekasih di Pekanbaru Ditangkap Karena Kepimilikan Sabu
kedua pelaku ketika di introgasi

PEKANBARU (RA) - Tim opsnal Polisi Sektor (polsek) Senapelan menangkap sepasang kekasih pengguna narkoba di dalam kamar 226 Hotel Majestic Pekanbaru. Ketika penangkapan pelaku Yopi Saputra (34) dan Popy Handyani (26) polisi berhasil menemukan satu paket sabu sedang senilai Rp.500.000.

Kapolsek Senapelan Kompol Dody Harza melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul halim menjelaskan, penangkapan berawal dari pencarian salah satu DPO polsek senapelan yang terlibat kasus penganiayaan dan terjerat pasal 170 pada bulan Agustus lalu.

"Kebetulan yang kita DPO itu adalah Yopi Saputra. Begitu kami dapat informasi posisi pelaku pada hari Rabu kemarin, tim langsung bergerak guna meringkus. Dan ternyata disamping berhasil menangkap yang menjadi target, Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu dikamar yopi menginap bersama pasangannya," jelasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (17/11).

Kanit Reskrim juga mengungkapkan, penemuan paket sabu didalam kamar tersangka ketika dilakukan penggeledahan diatas plafon kamar mandi, dan pelaku tidak bisa mengelak ketika kami introgasi.

"Menurut keterangan Yopi, dirinya memakai sabu dua hari yang lalu didalam kamar.
Dan ketika ditanyakan membeli sabu dari mana?, tersangka mengaku di daerah kampung dalam, karna masih banyak yang jualan disana," ujar Kanit Rekrim.

Selain Sabu, Unit Opsnal Polsek Senapelan juga mengamankan 1 pcs plastik bungkus sabu, 2 buah sendok sabu, dan 5 buah mancis. Dan tersangka saat ini bersama pasangan sudah mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek Senapelan Guna penyelidikan Lebih lanjut.

"Untuk tersangka Yopi kita jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan pasal 112 tentang kepemilikan Narkoba dengan ancaman diatas  5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Popy kita jerat dengan pasal 112 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index