Polsek Senapelan Pekanbaru, Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu

Polsek Senapelan Pekanbaru, Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu
ilustrasi

PEKANBARU (RA) – Seorang pelaku peredaran uang palsu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi sektor (polsek) Senapelan, AR (31) berhasil diamankan Unit opsnal Polsek Senapelan.

AR berhasil ditangkap Unit Opsnal Polsek senapelan Rabu (16/11) di Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Pesisir. AR diamanakan berkat pengembangan dari  tersangka OH yang ditangkap pada 13 Oktober 2016 lalu.

"OH sebelumnya ditangkap di perumahan Kampung Dalam dengan barang bukti empat lembar uang kertas pecahan Rp50.000," jelas Kapolsek Senapelan, Kompol Dody Harza Kesuma melalui Kanit Reskrim, Ipda Abdul Halim, kamis (17/11) dinihari.

Dari pengakuan OH, lanjut Kanit Reskrim, uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku AR, dan dari pengungkapan OH itu lah kemudian tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan.

"Hasilnya diketahui keberadaan pelaku di salah satu rumah. Tidak menunggu lama, polisi meringkusnya dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, kata Kanit lagi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terkait peredaran uang palsu tersebut. "Termasuk mencari tau kemana saja uang palsu tersebut sudah diedarkan, dan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut," pungkasnya. (BS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index