Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan DI Arengka 2

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan DI Arengka 2
Penangkapan pelaku penganiayaan
PEKANBARU (RA) - Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki akhirnya menangkap pelaku penganiayaan di Jalan Arengka 2, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, terhadap M (32) saat pelaku sedang minum tuak, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 20.30 WIB.
 
Pelaku yang diketahui berinisial DP alias Doni (25) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, ditangkap saat sedang minum tuak di Cafe Tenda Biru, Jalan Arengka 2.
 
"Kita tangkap pelaku saat dia sedang minum tuak di sebuah Cafe yang berada di Kecamatan Payung Sekaki. Ketika ditangkap dia mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benny Syaf melalui Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko, Rabu (16/11/2016) pagi.
 
Menurut Kanit, penangkapan terhadap Doni ini dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban berinisial M ke Polsek Payung Sekaki, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.
 
Dari laporan tersebut diketahui bahwa korban yang bekerja di cafe miliknya yang berada di Jalan Arengka 2, didatangi oleh pelaku. Saat itu pelaku menarik korban yang sedang melayani tamunya ke belakang cafe.
 
Disana pelaku bertanya kepada korban siapa yang korban pilih apakah dia atau tamunya tersebut, akan tetapi karena korban menjawab dia lebih memilih tamunya pelaku pun marah dan memukul wajah korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan wajahnya memar.
 
"Atas dasar laporan dari korban, kita pun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti berupa visum. Setelah di visum, kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," tutupnya. (BS)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index