Ingin Dapatkan Pupuk Subsidi, Kelompok Tani Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan

Ingin Dapatkan Pupuk Subsidi, Kelompok Tani Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan
ilustri pupuk subsidi
TELUK KUANTAN (Rakyat Riau) - Tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk subsidi yang disalurkan oleh pemerintah. Tak sembarangan bisa mendapatkannya. Ada syaratnya, terutama untuk penyaluran pupuk di kalangan petani tanaman pangan. 
 
"Iya, tak sembarangan untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi ini," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Kuansing Ir H Maisir yang dikonfirmasi soal keberadaan pupuk subsidi di wilayah Kuansing, baru-baru ini.
 
Sesuai aturannya, kata Maisir, syarat yang harus dipatuhi untuk mendapatkan bantuan pupuk subsidi ini adalah, pertama, harus ada kelompok tani atau berkelompok dan harus memiliki lahan di bawah 2 hektare. "Itu ketentuan di kalangan petani tanaman pangan. Kalau tak penuhi syarat itu, ya tak bisa petani itu dapatkan pupuk," ungkap Maisir.
 
Dari informasi yang diperoleh, alokasi pupuk subsidi di wilayah Kuansing masih besar, mencapai 3.184 ton. Masing-masing peruntukkan bagi tanaman pangan sebanyak 2.223,9 ton.  Sedangan alokasi pupuk subsidi untuk perkebunan rakyat sebesar 879,1 ton.
 
Menurut Maisir, untuk ke depan tak ada pengurangan alokasi pupuk untuk petani tanaman pangan. Namun diakuinya, pupuk tanaman pangan ini ada dimanfaatkan oleh petani perkebunan rakyat. 
 
"Iya, alokasi pupuk subsidi untuk petani tanaman pangan tidak terealisasi seluruhnya, karena petani tanaman pangan tidak punya kemampuan untuk menebusnya. Sehingga ada petani kebun rakyat yang memanfaatkan," katanya.
 
Kendati ada petani perkebunan rakyat yang memanfaatkan pupuk subsidi bagi petani tanaman pangan, namun kata Maisir, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pupuk subsidi itu tetap sama. Ada kelompok tani dan memiliki lahan di bawah 2 hektare.
 
Maisir menyadari, bahwa sesuai petunjuk pusat, sebenarnya pupuk subsidi ini hanya untuk petani tanaman pangan. Sehingga tidak ada kewenangan dirinya memindahkan ke petani lain.
"Saya tak punya kewenangan untuk memindahkan bantuan pupuk ini ke petani lain, kecuali ada kekurangan pupuk itu di kalangan petani tanaman pangan di kecamatan, baru bisa saya mindahkan," jelasnya. (am)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index