PEKANBARU (RA) - Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka karena melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Penodaan Agama atas ucapan kontroversialnya terkait surat Al Maidah ayat 51.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menilai keputusan tersebut merupakan keputus yang objektif bahkan sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI pusat, bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan pelecehan kepada para ulama dan termasuk tindakan pidana dan harus diproses secara hukum.
"Alhamdulillah ini hasil yang kita tunggu, kita menilai pihak penegak hukum sudah bekerja secara objektif, tentu semua pihak harus menerima dengan logowo," tegas Ketua MUI Riau Nazir Karim, melalui sambungan telepon, Rabu (16/11)
Nazir Karim juga berharap kedepan tidak ada masalah seperti penistaan ini terjadi di negara Indonesia, dan umat muslim khususnya di Riau ia meminta agar tetap kondusif.
"Hukum sudah ditegakkan dan kita harap tidak ada masalah lagi, tinggal proses hukum terhadap ahok dijalankan oleh aparat," ucapnya
Nazir Karim juga menilai, penetapan Ahok sebagai tersangka seharusnya tidak mesti menunggu waktu yang lama dan proses yang panjang, karena sudah jelas dalam ucapan beliau yang dilaporkan berbagai element mengandung unsur penistaan.
"Harusnya sejak awal sudah menentukan sikap, tidak menunggu aksi demo besar-besaran baru diproses, tapi apa boleh buat semua ini sudah terjadi dan sekarang kita serahkan dan kita percayakan dengan aparat hukum kita," pungkasnya. (DWI)
