Berikut Daftar TKP Curanmor Tersangka Ipin dan Aheng di Pekanbaru

Berikut Daftar TKP Curanmor Tersangka Ipin dan Aheng di Pekanbaru
Kedua tersangka dengan beberapa barang bukti

PEKANBARU (RA) - Sudah 7 kali beraksi melakukan aksi Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Ipin dan Aheng harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Payung Sekaki, Rabu (16/11/2016).

Kapolsek Payung sekaki AKP Benny Syaf melalui Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko menerangkan, kedua orang tersangka ini sudah melakukan 7 kali pencurian kendaraan bermotor berikut daftar TKP tersangka :

1. JL. Hang Tuah ujung, jenis motor : Yamaha Mio merah, pencurian yang dilakukan kedua pelaku akhir September 2016.

2. JL. Sutomo jenis motor Yamaha Yupiter new Z warna biru putih dilakukan pencurian oleh kedua pelaku akhir September 2016.

3. JL. Dharma bakti jenis motor Yamaha Vixion hitam, dilakukan pencurian oleh kedua Tsk awal Oktober 2016.

4. JL. Garuda sakti (tampan) simpang empat jenis motor Yamaha Jupiter new 2 warna biru putih, dilakukan pencurian oleh kedua pelaku di pertengahan Oktober 2016.

5. JL. Paus dekat dari JL. nangka jenis motor Jupiter Z warna biru muda, dilakukan pencurian oleh kedua pelaku pertengahan Oktober 2016.

6. JL. Muara fajar simpang bingung merk Honda kharisma hitam, dilakukan pencurian oleh kedua pelaku di akhir Oktober 2016.

7. JL. Sekolah (Rumbai) jenis motor merk Honda Supra fit warna biru putih, dilakukan pencurian oleh kedua pelaku akhir Oktober 2016 "

Dalam aksinya kedua tersangka ini selalu berpasangan, dan telah memulai aksinya dari akhir bulan September 2016 lalu, Seperti yang diberitakan sebelum bahwa kedua tersangka ini mengamblil sepeda motor korban dengan menggunakan Kunci T.

Ipda Noki Loviko selaku Kanit Reskrim Polsek payung sekaki juga menghimbau Kepada jajaran Polsek yang mempunyai Laporan Polisi (LP) Curanmor dengan TKP diatas agar dapat berkoordinasi dengan Polsek Payung Sekaki.

"Ipin Dan Aheng saat ini sudah mendekam di balik Jeruji besi Mapolsek Payung Sekaki dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Kanit Reskrim. (BS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index