SELATPANJANG (RA) - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau mendorong Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan ruang khusus informasi publik atau ruangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Pasalnya, keterbukaan informasi publik ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KIP Riau Mahyudin Yusdar SH MKn kepada Pelaksana tugas Sekdakab Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM. Didampingi dua anggotanya Tedy Boy dan Ny Kalsum, Mahyudin Yusdar berharap Pemkab Kepulauan Meranti serius melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini.
"Kita dorong Pemda Meranti meningkatkan kesadaran untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Ini amanat UU yang mesti dilaksanakan. Jangan pula Meranti kalah dengan daerah lain," kata Mahyudin.
Kata Mahyudin lagi, kedatangan mereka ke Kepulauan Meranti selain untuk melihat langsung pengelolaan informasi di Pemkab Kepulauan Meranti, juga untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
Dari hasil pantauan lapangan, Mahyudin mengaku di Kepulauan Meranti masih sentralistik pengelolaan informasinya, yaitu di Bagian Humas. Seyogyanya, tambah Mahyudin, setiap SKPD harus mempunyai PPID masing-masing.
Tedi Boy menambahkan, Ia sangat prihatin dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi di Bagian Humas. Dia berharap, kedepannya ada dukungan anggaran yang memadai bagi pengelolaan informasi sehingga menjamin terlaksananya keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang.
"Bukan hanya infrastruktur saja, tetapi juga SDM yang mengelola PPID itu harus disediakan khusus juga," kata Tedy Boy setelah melihat-lihat sebuah ruangan yang disiapkan Bagian Humas, untuk dijadikan PPID.
Menanggapi hal tersebut, A Julian Norwis SE MM mengaku memang untuk saat ini ketersediaan sarana dan prasaranan bagi pelaksanaan keterbukaan informasi masih minim. Kedepan, kata Julian Norwis lagi, mereka akan terus berupaya melengkapi sarana dan prasarana guna menjamin transparansi informasi.
Julian juga meminta staf Humas, untuk mencatat setiap masukan dari KIP Riau. Dia mengharapkan, pihak Komisi Informasi tetap melakukan pembinaan agar pelaksanaan pembentukan PPID sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
