NASIONAL (RA) - Nelayan asing kembali melakukan aksi pencurian ikan di perairan Indonesia. Kali ini, 53 nelayan Vietnam di atas 8 kapal, diduga menangkap ikan di laut Natuna. Mereka kini dalam pengamanan stasiun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
Puluhan nelayan itu, terjaring patroli dari kapal patroli Hiu Macan 01, pada 8 November 2016 lalu, di perairan laut Natuna. Saat petugas memeriksa kapal, para nelayan tidak mengantongi dokumen resmi pencarian ikan di laut Indonesia.
"Delapan kapal berisi 53 nelayan itu, kita giring dan bawa ke dermaga stasiun PSDKP Pontianak, dan tiba di dermaga Kamis (10/11) kemarin," kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Erik Tambunan, kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (12/11).
"Ke semua kapal perikanan asal Vietnam ini diduga melakukan tindak pidana perikanan. Jumlah kesemuanya ada 8 kapal nelayan, yang terdiri dari 8 nakhoda dan 45 ABK," ujar Erik.
Petugas PSDKP Pontianak langsung melakukan pendataan. Erik merinci, kedelapan kapal itu adalah kapal BD 95377 TS 35 GT (gross tonage), BD 97583 TS 35 GT, kapal BV 4985 TS berukuran kurang lebih 90 GT, kapal BV 4984 TS berukuran 60 GT, kapal BV 92421 TS berukuran 60 GT, kapal BV 5424 TS berukuran 90 GT, kapal BV 92455 TS berukuran 40 GT, serta kapal BV 92458 TS dengan ukuran 90 GT.
"Jadi, mereka ini kita duga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPPNRI), yang ditangkap.KP Hiu Macan 01," tambah Erik.
"Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lanjutan sampai dengan saat ini, dan dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Erik.(merdeka.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
