Dinonjobkan, Pejabat Inhu akan Laporkan Pemkab ke Mabes Polri

Dinonjobkan, Pejabat Inhu akan Laporkan Pemkab ke Mabes Polri
ilustrasi

RIAU (RA) -  Puluhan pejabat Eseslon lll dan lV yang dinonjobkan pada mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada bulan September 2016 lalu, berencana akan melaporkan pemerintah kabupaten Inhu ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Hal ini disampaikan oleh salah seorang mantan pejabat eselon lll yang tidak mau namanya dipublikasikan kemarin di Pematang Reba. Sebab menurutnya, mutasi jabatan tersebut tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana hasil temuan Inspektorat Riau.

Berdasarkan hal tersebut ratusan pejabat dirugikan baik secara administrasi maupun pinansial, dimana akibat hal tersebut kenaikan pangkatnya menjadi terhalang. "Saya tidak peduli dengan nonjob tersebut, namun yang saya sesalkan akibat dari itu pangkat saya jadi terhalang untuk naik," ujarnya lagi.

Dirinya juga mengakui bahwa, SK penonjob-an tersebut ditandatangani oleh Plt Asisten lll Inhu H. Hendrizal MSi, sedangkan Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE hanya sebagai TTD saja, pungkasnya.

Sebagaimana peberitaan sebelumnya, berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Riau tahun 2016 diketahui bahwa berita acara sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016 dinilai cacat hukum, karena tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu H. Agus Rianto SH selaku ketua Baperjakat Inhu. (dr)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index