DPRD Pekanbaru Sebut Prosedur Pembangunan Living World Salah!

DPRD Pekanbaru Sebut Prosedur Pembangunan Living World Salah!
Living World

PEKANBARU (RA) - Pembangunan Living World mal dan hotel di Jalan Tuanku Tambusai atau lebih tepatnya di depan mal SKA Pekanbaru  yang sekarang sedang tengah dalam progres, diawali dengan prosedur yang salah. Dan ini juga dirasakan oleh masyarakat sekitar. 10 rumah warga mengalami kerusakan, dan kesulitan air bersih sejak pembangunan itu dimulai.

"Saat ini yang terjadi itu kerusakan lingkungan dari dampak pembangunan itu. Artinya, ada prosedur yang salah sehingga terjadi dampak lingkungan itu," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, kepada wartawan, Rabu (9/11) .

Politisi Golkar ini juga mengatakan, memang ada dua dampak dari pembangunan ini. Dan itu ditegaskan pasti terjadi. Yaitu dampak negatif dan dampak positifnya.

"Problem sekarang ini masyarakat komplain, kalau masyarakat tidak komplen berarti Andal nya benar. Ini Andal nya tidak benar," tegasnya.

Jadi untuk Andal itu, ada namanya Pra Andal. sebelum pelaksanaan pekerjaannya, ini harus di sosialisasikan. Ada namanya publik hearing. "Ini harus disampaikan dulu ke masyarakat, seharusnya," tambahnya.

Dampak saat ini yang dikeluhkan masyarakat itu, sumur kering, bisa jadi banjir dilingkungan pembangunan ini di waktu-waktu tertentu. Harus ada MoU dengan masyarakat mestinya sebelum membangun. Dan ini ada di Pra Andal, diketahui oleh Lurah dan Camat, dan juga SKPD-SKPD. "Dalam masalah ini masyarakat tidak dilibatkan," ucapnya.

Dan sekarang kondisinya bukan pra lagi, tapi sudah sedang. "Andal itu kan ada Pra, Sedang, dan Pasca. Begini yang namanya Andal di UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," ujarnya.

Jadi kemarin itu, sudah di panggil PT 328 selaku owner, dimana product nya bernama Living World, dan kontraktor pelaksanaanya adalah PT Total Persada. "Kita undang kemarin, tapi tidak hadir. Baru tahu alasannya, karena Direksi perusahaan itu sedang diluar kota, dan minta di reschedule lagi. Dan kita agendakan 15 November, minggu ini kita kirim surat panggilannya," ungkapnya.

Dengan hearing itu nanti, komisi IV ingin memberikan kepastian kepada masyarakat yang saat ini mengalami dampaknya. Bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan ini diminta ditanggung 100 persen oleh owner dan kontraktor.

"Karena laporan masyarakat tidak digubris, maka kita harus turun tangan," tegasnya.

Roni juga menekankan pihaknya tidak main-main dalam hal ini. "Kita minta nanti ada perjanjian diatas notaris. Jadi kalau nanti tidak ditepati, maka mereka (owner maupun kotraktor, red) akan kena sanksi, karena merugikan masyarakat," tandasnya. (DWI)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index