TEBING TINGGI BARAT (RA) – Bantuan Rumah Layak Huni (RLH) di desa Tanjung Peranap sebanyak 285 Unit sangat di terima gembira oleh masyarakat setempat namun kendati demikian masyarakat mesti di wajibkan membayarkan uang sebesar Rp 150 Ribu dengan alasan pihak Pemdes sebagai Pendaftaran.
285 unit yang di peruntukan bagi keluarga Prasejahtera di desa Peranap ini diduga diambil kesempatan oleh oknum Pemdes Tanjung Peranap demi meraup keuntungan. RLH bantuan Pemerintah Pusat ini akan direalisasikan pada tahun 2017 mendatang.
Salah satu warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan uang pendaftaran yang di lakukan Pemdes Tanjung Peranap.
"Ada beberapa keluarga miskin di sini yang memang belum memiliki rumah layak namun karena adanya kewajiban membayar uang Pendaftaran Rp 150 Ribu itu mereka tidak memperoleh bantuan. Setahu saya RLH ini real tidak di pungut biaya semua gratis hanya masyarakat menyediakan tanah," katanya.
Menurutnya kebijakan pungutan uang pendaftaran tersebut sangat membebankan bagi warga yang notabennya memang tidak mampu. Ia bersama masyarakat lainya mencurigai pembayaran pendaftaran hanya kebijakaan Pemdes.
"Malau RLH memang gratis kenapa harus membayar pendaftaran seperti membeli rumah BTN saja, ini kemungkinan kebijakan Kades sepihak, kalau memang ini termasuk Pungli kita minta Dinas Terkait dan Bupati memeriksa dan memberikan sanksi kepada Pemdes di sini," katanya.
Kepala dusun 01 Desa Tanjung Peranap Kamar melalui selulernya membenarkan adanya biaya pendaftaran RLH Pusat tersebut.
"Memang benar setiap pendaftaran ada pungutan biaya administrasi sebesar Rp 150.00," Kata Kamar.
Kepala Desa Tanjung Peranap Aswandi tidak menapik. "Biaya yang kita pungut dari masyarakat bukan untuk kita,Melainkan untuk biaya pengurusan setiap pendaftar rumah layak huni bantuan dari pemerintah pusat pada TA 2017 mendatang sebanyak 285 unit," katanya.
Dirincinya, biaya itu untuk memenuhi keperluan tim survei titik kordinat dari kecamatan dan kehutanan kabupaten dalam menggunakan JPS karna kita tidak memiliki alat itu.
Kemudian biaya administrasi lainnya seperti surat tanah dan KTP sebab masyarakat kita hampir 80% tidak memiliki surat tanah. "Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah itu harus jelas dan sesuai dengan persyaratannya, lanjutnya lagi semuanya sudah mendaftar, bagi yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan bantuan," katanya.
Sementara itu Izhar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti membenarkan adanya bantuan RLH pada 2017 dari Pemerintah pusat.
"Tidak mungkin kita yang memberi bantuan kemasyarakat kemudian kita pula minta bantu biaya dari masyarakat kalau pun ada, itu mungkin kerjanya kepala desa, kalau alas an Untuk tim survei sudah kita lakukan, itu dari tim ahli dari lulusan Universitas Riau (Unri). (don)
