RIAU (RA) - Badan Restorasi Gambut dan memastikan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, warga Riau mendesak dilaksanakan secepatnya, pasalnya sampai saat keseriusan Tim BRG ini masih dinanti warga.
Sebelumnya JMGR dan Universitas Riau juga sempat melakukan penelitian pada 2014 lalu terhadap lahan yang dikuasai PT RAPP dan hasilnya, ketebalan gambut di Pulau Padang, Kepulauan Meranti mencapai 5–12 meter. Sekitar 90 persen dari luas pulau dari 110 ribu hektare tersebut merupakan lahan gambut.
PT RAPP merupakan anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), milik Sukanto Tanoto, adalah pemilik konsesi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 41.205 hektare diduga membuka lahan baru di area gambut yang ketebalannya diperkirakan lebih dari 3 meter, alias tergolong kawasan fungsi lindung.
"Diduga RAPP melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, kami minta setiap kegiatan penuntutan di terbitkan di media massa," jelas praktisi Hukum Yuherwan, SH, Rabu (2/11).
Padahal ada hasil rapat kabinet pada 23 Oktober 2015 yang keputusannya melarang pembukaan baru di seluruh lahan gambut. Pasal 9 peraturan tersebut mengatur area bergambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi, namun kenyataannya PT RAPP ini bukan saja membuat kanal baru bahkan dilokasi itu terjadi kebakaran lahan.
Pada pasal 26 disebutkan setiap orang dilarang membuka lahan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Begitu pula membuat drainase, membakar, serta melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut. “Sanksinya bisa pencabutan izin," ujarnya.
Seperti Perampok
Kasus Dugaan perampasan tanah kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Perampasan itu diduga dilakukan PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP).
Kejadian itu terjadi di Dusun 3 Sungai Hiu, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Putri Puyu, sekitar tahun 2011 silam. Kala itu, aksi dugaan perampasan tersebut disaksikan sejumlah warga.
Diceritakannya Lukman seperti dilansir dari Metroterkini.com, peristiwa dugaan perampasan tersebut telah dilaporkannya kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Humas PT. RAPP.
Meski begitu, hingga kini laporan itu tak kunjung mendapat reaksi dari kedua belah pihak. Sehingga dirinya menduga Pemkab Kepulauan Meranti melakukan praktik pembiaran kezaliman oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto.
"Kemana saya mau lagi kalau semua tak perduli. Kami sebagai masyarakat sangat sedih sekali orang-orang pintar menzalimi kami," pilunya.
Menurutnya, dugaan perampasan diibaratkannya seperti perampok. Pasalnya, sejak tahun 2002 tanah itu telah ia duduki. Sedangkan perusahaan bubur PT RAPP masuk ke Pula Padang Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2004.
"Perusahaan PT RAPP seperti perampok garap tanah saya," katanya.
Untuk diketahui, selain kedapatan membuka kanal di lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut, perusahaan milik Sukanto Tanoto ini melalui kulinya diduga melakukan intimidasi terhadap warga.
Lukman mengakui intimidasi itu didapatinya lantaran melakukan penebangan terhadap 40 batang akasia milik PT RAPP yang di tanam diatas lahanya.
"Dalam perjalanan pulang saudara Marhadi (humas perusahaan) telepon. Dia bilang kau sebentar lagi ditangkap," tutup Lukman seraya meniru ucapan Marhadi.
