RIAU (RA) - Ribuan kepala keluarga saat ini diduga melakukan perambahan kawasan Gian Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Informasi tersebut diungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani Rasio, pihaknya telah menemukan sekitar 205 kepala keluarga diduga merambah hutan 867 hektare di kawasan Giam Siak Kecil.
Tak hanya itu, pihaknya juga mensinyalir ada sekitar 2.384 kepala keluarga yang diduga terlibat dalam perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
"Penegakan hukum di kawasan hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil merupakan prioritas. Karena kawasan hutan seluas 705.271 hektare itu sebagian besar rawa gambut yang sangat mudah terbakar," ujar Rasio Ridho Sani.
Lebih jauh dijelaskan Rasio, selama bulan Oktober, Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakkum Sumatera, Polres dan Kodim Bengkalis telah melakukan operasi terkait dengan pembalakan hutan liar (penebangan kayu ilegal).
Dalam Operasi tersebut berhasil menutup kanal sepanjang 1.000 meter, memusnahkan pondok ilegal serta memusnahkan 230 meter kubik kayu olahan hasil penebangan kayu ilegal.KLHK juga menyatakan selama operasi dilakukan sejak 2014, pihaknya sudah menutup 21 titik kanal jalur kayu ilegal dan memusnahkan 1.500 hektare sawit di kawasan hutan.
Rasio menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan fungsi hutan untuk konservasi, ekosistem di kawasan tersebut."Di samping itu juga berupaya menyelamatkan fungsi hutan bagi pembangunan ekonomi, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan," jelasnya.
Diketahui, Kawasan Hutan Giam Siak Kecil ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan sudah ditata batas seluas 84.867,44 ha, terletak di kabupaten Bengkalis dan Siak, Riau. (dr)
