Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk Dua Bandar Narkoba

Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk Dua Bandar Narkoba
pelaku dan barang bukti diamankan petugas Polres Dumai

RIAU (RA) - Sat Narkoba Polres Dumai, Polda Riau berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Tegalega Gang Lega Jaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, pada jum'at kemarin pukul 15.00 Wib.

Dari tangan kesua pelaku, polisi berhasil menyita barng bukti 48 butir diduga Pil Ekstasy berlogo LOVE warna hijau. Pelaku yang berinisial S, warga jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, dan APS warga Jalan Kesatria, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai

"Bandar narkoba ini diciduk berdasarkan informasi yang didapati petugas," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Senin (31/10).

Berdasarkan keterangan dari  warga, menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Jalan Telaga Gang Lega oleh seorang bandar narkoba. Lebih lanjut, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

"Petugas yang menemukan tersangka, langsung mengamankannya. Dengan barang bukti 48 butir pil ekstasi berlogo Love warna hijau," jelas Kapolres Dumai.

Pengakuan kepda petugas, dua tersangka wanita ini mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dijual kembali kepada pembeli. "Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan tersangka ke Polres Dumai," ujar DH Ginting.

Dilanjutkan Kapolres Dumai, Pihaknya akan terus melakukan pengembangan, kata DH Ginting juga akan mencari sapa pemasok pil ekstasi ini. (tribrata)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index