RENGAT (RA) – Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura (Distan TPH) Pemerintah Kabupaten Inhu, Rahmat melalui Kasi Perlindungan Tanaman, Syahrizal SP mengatakan, petani Inhu mendapat pupuk subsidi di kios yang resmi harus mempunyai RDKK dibawah bimbingan petugas penyuluh pertanian dilapangan (PPL), karena itu mekanismenya.
Ia juga menerangkan jenis pupuk subsidi sesuai dengan Perbup tahun 2016 nomor 16 adalah jenis pupuk urea dengan harga Rp 1800 perkilogram, jenis pupuk SP 36 dengan harga Rp 2000 perkilogram, ZA seharga Rp 1800 perkilogram, dan NPK seharga Rp 2300 perkilogram, serta pupuk organic dengan harga Rp 500 rupiah perkilogram.
Sedangkan total jumlah jenis pupuk kebutuhan petani untuk tahun ini baik itu pupuk urea sebanyak, 25.034,41 ton, jumlah pupuk jenis SP 36 sebanyak 978,08 ton, total pupuk jenis NPK sebanyak 3.998,1 ton, sementara pupuk organic pada tahun 2016 ini sebanyak 68.601 ton.
Dijelaskan, di Kabupaten Inhu paling besar kebutuhan pupuk dibidang sektor perkebunan, sedangkan disektor tanaman pangan lebih kecil. Dimana tahun ini kebutuhan pupuk di sektor perkebunan sebesar 89 ton jenis pupuk, urea, sedangkan pupuk SP 36 hanya 26 ton, dan pupuk ZA 20 ton, jenis pupuk NPK 90 ton. Namun ini mengalami kekurangan seharusnya untuk kebutuhan sektor perkebunan harus dinaikkan 100 persen dari jumlah pupuk tahun 2016 ini.
"Jadi kekurangan kebutuhan pupuk untuk sektor perkebunan di Kabupaten Inhu sudah diusulkan ke kementrian melalui pemerintah provinsi agar tahun depan bisa dinaikkan jumlah pupuk untuk masyarakat petani di sektor perkebunan itu nantinya," katanya. (Ob)
