Korban Penipuan Kepala Desa Sinamanenek Diminta Segera Melapor

Korban Penipuan Kepala Desa Sinamanenek Diminta Segera Melapor
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Mantan Kepala Desa Sinamanenek, Kampar, H Alwi telah ditangkap jajaran Dit Reskrimum Polda Riau, beberapa waktu yang lalu karena melakukan penipuan dengan modus menjual lahan fiktif kepada warga.

Tidak sedikit korban penipuan mantan anggota DPRD Kampar tersebut. Beredar informasi, banyak korban yang menerima ancaman jika korban melaporkan ke polisi.

Namun, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis, mengatakan untuk melapor, korban tidak perlu takut karena korban dan saksi dilindungi.

"Jika merasa tertipu terkait hal itu, laporkan saja. Korban dan saksi itu dilindungi. Dan itu diatur oleh undang-undang," jelas Kabid ketika dikonfirmasi RiauAktual.com di ruang kerjanya, Rabu (24/10/2012).

Terkait penyidikan H Alwi, sampai saat ini Dit Reskrimum masih melakukan penyidikan. "Pihak kita masih emlakukan penyidikan. Hanya saja, korban masih dalam kondisi sakit dan dirawat di RS Bhayangkara," jelas Kabid.

Hal itu dimaklumi oleh polisi karena apabila ditangkap polisi, orang akan mengalami down. "Hal itu maklum saja. Yang tidak down itu yang tidak biasa," kata Kabid. (RA9)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index